Sidang Gugatan Bank OCBC NISP Terhadap Susilo Wonowidjojo Berlanjut ke Mediasi

Ali
Sidang gugatan Bank OCBC NISP terhadap terhadap konglomerat Susilo Wonowidjojo, di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, Rabu (15/3/2023). Foto: iNewsSurabaya.id/Ali

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Persidangan gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap konglomerat Susilo Wonowidjojo, terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar atas Hutang PT Hair Star Indonesia (HSI) di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur akan memasuki tahapan mediasi. Yakni upaya penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan antara Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Proses mediasi merupakan hukum acara perdata yang membuka ruang bagi Penggugat dan Para Tergugat untuk mengupayakan penyelesaian sengketa dengan Perdamaian. 

Jika akhirnya tidak menemukan penyelesaian Perdamaian dalam mediasi, maka gugatan perdata kasus kredit macet Bank OCBC NISP yang melibatkan salah satu orang terkaya Indonesia versi Majalah Forbes Susilo Wonowidjojo, dilanjutkan dengan agenda jawaban dari para Tergugat.

"Oleh karena sidang kali ini dihadiri lengkap oleh para pihak, dan sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 tahun 2016, maka majelis hakim sebelum memeriksa pokok perkara terlebih dahulu mengupayakan agar perkara gugatan Bank OCBC NISP Ini bisa dilakukan dengan mediasi untuk menemukan perdamaian yang difasilitasi oleh mediator," ujar Ketua Majelis Hakim Persidangan, Moh. Fatkan S.H, M.Hum saat memimpin sidang di PN Sidoarjo, Rabu (15/3/2023).

Seluruh pihak, Penggunggat dan Para Tergugat memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap mediasi. Seluruh pihak menyerahkan penunjukkan Mediator ditetapkan oleh Majelis Hakim. 

Pengadilan melalui Majelis Hakim kemudian menunjuk Mediator yang sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, R.A. Didi Ismiatun, S.H, M.Hum. Disepakati mediasi pertama akan diadakan pada 29 Maret 2023 di PN Sidoarjo dengan Menyampaikan Resume Perkara dan Usulan-Usulan Perdamaian secara Tertulis. 

Pengadilan melalui Panitera menghimbau kepada Para Pihak untuk menghadirkan masing-masing prinsipal untuk hadir secara langsung dalam agenda mediasi tersebut. 

Bagi para pihak selaku Perusahaan dapat menghadirkan perwakilan perusahaan dengan melampirkan surat kuasa khusus mediasi. Selanjutnya bagi Para Pihak Perorangan diminta untuk langsung menghadirkan Susilo Wonowidjojo selaku Tergugat 1, Hadi Kristanto Niti Santoso selaku Tergugat 2, Dra. Linda Nitisantoso selaku Tergugat 5, Lianawati Setyo selaku Tergugat 6, Norman Sartono, M.A selaku Tergugat 7, Heroik Jakub selaku Tergugat 8, Tjandra Hartono selaku Tergugat 9, Daniel Widjaja selaku Tergugat 10 serta Sundoro Niti Santoso selaku Tergugat 11.

“Keputusan untuk melakukan mediasi ini sesusai dengan ketentuan yang diatur dalam Kutab Undang-undang Hukum Acara Perdata dan Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi, yakni melakukan perundingan untuk memperoleh kesepakatan penyelesaian yang di fasilitasi oleh mediator. Penunjukkan Mediator kami serahkan kepada pengadilan,” kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan saat persidangan.

Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk menghukum para Tergugat yang menyebabkan kredit macet dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar ± US$ 16,50 juta dan immateriil sebesar Rp 1 triliun. 

Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP adalah pemegang saham, direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia, yakni Susilo Wonowidjojo (Tergugat 1), PT. HMU (2), PT Surya Multi Flora (3), Hadi Kristanto Niti Santoso (4), Dra Linda Nitisantoso (5), Lianawati Setyo (6), Norman Sartono M.A (7), Heroik Jakub (8), Tjandra Hartono (9), Daniel Widjaja (10) dan Sundoro Niti Santoso (11) serta PT. HSI (Turut Tergugat 1) serta Ida Mustika S.H (Turut Tergugat 2).  

Hasbi Setiawan menjelaskan, unsur-unsur melanggar hukum dari para Tergugat ini dikarenakan PT HSI untuk pertama kali pada Juni 2021 terlambat membayar kredit kepada Bank OCBC NISP dengan senilai US$16,50 juta. 

"Meski berdasarkan laporan keuangannya, perusahaan pembuat rambut palsu atau wig asal Sidoarjo Jawa Timur ini, mencatatkan laba signifikan dari periode tahun 2015 – 2020. Bahkan dalam masa pandemi Covid-19, PT HSI tidak pernah mengajukan permohonan relaksasi kepada Bank OCBC NISP," terangnya. 

Hasbi melanjutkan, unsur yang melanggar hukum selanjutnya yaitu, berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya terdapat informasi bahwa PT HSI telah diajukan permohonan PKPU oleh CV Duta Prima tertanggal 15 Juni 2021 dengan perkara No. 57/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby. Adapun utang HSI kepada CV Duta Prima sebesar Rp 340.250.000.

Sebelum diajukan PKPU, PT HSI tidak pernah sama sekali lalai dalam membayar utangnya terlihat dari laporan Kartu Fasilitas Rekap periode 1 Januari 2021 – 31 Desember 2021.

Kemudian unsur yang melanggar hukum lainnya adalah terjadi perubahan susunan pemegang saham, direksi dan komisaris PT HSI yang tidak pernah diberitahukan dan tidak disetujui oleh Bank OCBC NISP. 

Bahwa selanjutnya pada awal Juli 2021, PT HSI baru menginformasikan kepada Bank OCBC NISP bahwa PT Hari Mahardika Usaha (HMU) atau Tergugat 2 yang 99,99% sahamnya dimiliki salah satu orang terkaya versi Majalah Forbes, Susilo Wonowidjojo (Tergugat 1), telah menjual seluruh kepemilikan sahamnya di PT HSI kepada Tergugat 4 (Hadi Kristanto Niti Santoso) sesuai akta tertanggal 17 Mei 2021. Hadi kemudian menjadi pemegang 50% saham di PT HSI, sisanya 50% oleh PT Surya Multi Flora (Tergugat 3). 

“Perubahan susunan pemegang saham, direksi dan komisaris di PT HSI tanpa adanya pemberitahuan dan persetujuan dari Bank OCBC NISP, merupakan bukti para Tergugat dan Turut Tergugat telah melanggar perjanjian pinjaman yang dibuat pada 1 Agustus 2016,” kata Hasbi.

Pasca perubahan susunan pemegang saham di PT HSI, yakni keluarnya PT HMU yang dimiliki Susilo Wonowidjojo, diikuti dengan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan PKPU oleh CV Duta Prima pada 21 Juli 2021. Yang kemudian pada 27 September 2021, PT HSI dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya No.57/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby.

Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk mencermati transaksi penjualan saham HMU di HSI kepada Hadi Kristanto Niti Santoso. 

elain pihak terafiliasi, penjualan saham yang dilakukan sesaat sebelum adanya gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya oleh CV Duta Prima dan CV Kurnia Jaya yang akhirnya berujung pailit terhadap HSI, sangat menguntungkan HMU. 

“Sangat tidak masuk akal ketika Bank OCBC NISP baru saja memperpanjang kredit senilai Rp 232 miliar, tiba-tiba kreditur dengan tagihan hanya Rp 340.250.000 bisa memailitkan perusahaan dengan total kredit ke banyak bank lebih dari Rp 1 triliun. Ini merusak kepercayaan bank kepada Para Debitur,” kata Hasbi.

Apalagi diketahui di Juni 2021, HSI kembali mengajukan permohonan pencairan kredit ke OCBC NISP sekitar ± USD 233.000, tanpa memberitahukan adanya perubahan pemegang saham dan sudah adanya permohonan PKPU di Juni 2021. 

“Diduga adanya upaya dari para Tergugat termasuk Susilo Wonowidjojo selaku Tergugat 1 untuk menghindari kewajibannya kepada penggugat. Padahal sosok Susilo Wonowidjojo ini menjadi pertimbangan Bank OCBC NISP memberikan pinjaman kepada PT HSI yang pada waktu itu dimiliki Meylinda Setyo yang merupakan istri Susilo,” ujar Hasbi.

Sementara itu, Nila Pradjna Paramita, Kuasa Hukum Tergugat 1, 2, 6 & 10 mengatakan proses memasuki tahap mediasi. Saat ini masih menunggu mediator untuk membicarakan perihal perdamaiannya, hasilnya akan dilihat bersama nanti dalam forum mediasi.

"Nanti kita lihat penawaran dari penggugat bagaimana. Baru kemudian kita akan memberikan tanggapan dalam mediasi tersebut. Terkait kemungkinan damai, kita lihat nanti bagaimana berjalannya mediasi. Sekarang kita sama-sama belum tahu. Kita baru akan memulai mediasi. Tentunya kita semua berharap untuk bisa damai, tetapi kita lihat bagaimana perjalanan mediasinya," ujar Nila.

Muhammad Arief Budiman, Kuasa Hukum Tergugat 5, 7, 8, 9, 11 dan Turut Tergugat 1 mengatakan, kliennya menggunakan haknya sebagai warga negara yang baik dan menunjuk pihaknya sebagai kuasa hukum untuk menjalankan prosedur hukum yang nantinya akan dijalankan. 

Sejauh ini sidangnya masih mediasi yang berpotensi kedepannya menuju perdamaian. Terkait tuntutan dari penggugat, Arief belum dapat berkomentar lebih jauh dan menunggu keputusan Majelis Hakim.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network