SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Jelang Ramadan, aparat penegak hokum bergiliran melakukan operasi ke lokasi hiburan malam. Setelah Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya, Unit Tipiring Ditsamapta Polda Jawa Timur juga melakukan operasi untuk mengantisipasi peredaran minuman keras yang tak memiliki izin atau ilegal.
Operasi ini dilakukan karena Polda Jatim mendeteksi banyak tempat hiburan mala mini tidak memiliki izin, mulai izin operasi hingga penjualan minuman keras. Polda terpaksa turun karena Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur serta SKPD di tingkat Kota Surabaya terkesan melakukan pembiaran.
Apalagi, persoalan ini semakin parah dengan dugaan adanya peredaran narkoba. Fakta ini tersaji dengan ditangkapnya 15 pengunjung yang dipastikan positif pengguna narkoba. Selain itu, Rumah Hiburan Umum (RHU) yang dilakukan razia adalah Deluxe Club di kompleks Siola Jl Tunjungan, Royal KTV kompleks Gedung Go Skate Jl Embong Malang, Shelter Jl Nginden, Meduza Jl Mayjend Sungkono, Paradise Jl Embong Malang. Lokasi ini disinyalir juga tidak memiliki izin untuk operasional diskotek.
Tempat lainnya adalah Tipsy Bar di kompleks apartemen Twin Jl Kalisari, JW Club N Karaoke Jl Kalibokor dan kompleks Sutos Jl Adityawarman, Brassery Jl Raya Gubeng dan D’star Karaoke Jl Raya Nginden dan Libra Karaoke Jl Basuki Rahmat. “Kami masih melakukan pemetaan terhadap tempat hiburan mala mini, juga tempat karaoke,” kata Kasi Turjawali Sat Samapta Polda Jatim yang membawahi Unit Tipiring, Kompol Agus Widodo.
Ia mengaku pihaknya masih memetakan sejumlah tempat yang diduga tak memiliki SIUP/IMB sebagai syarat penjualan miras. “Masih kami pelajari. Anggota sudah memantau. Kami tak bisa menjelaskan lokasi mana saja yang jadi target berikutnya. Nanti kalau gerak, kami kabari kok,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023) malam.
Sementara Manajemen Brassery mengaku, pihaknya sudah memiliki izin lengkap termasuk SIUP, IMB, termasuk izin SKPL A, B, dan C. “Kami sudah lengkap semua,” klaim Manajer yang akrab dipanggil Emon ini.
Polda Jawa Timur mengincar lokasi Hiburan Malam yang Tak izin, DPRD Surabaya Minta Tak Jual Minuman Keras jika administrasi tak dipenuhi. Foto tangkap layar
Pemilik JW Club n Karaoke, Johnsun Wakum, juga mengaku sering didatangi petugas namun tak menyebutkan pihak mana yang mendatangi, ia pun mengelak jika disebut tempat usahanya tak berizin. “Sering Mas didatangi, kalau izin gak lengkap ya gak bisa buka sampai sekarang,” dalihnya.
Disisi lain, Manajer D’star Karaoke, Nanta, juga mengaku izinnya sudah lengkap mulai dari SIUP, IMB hingga SKPL A, B dan C. “Sudah pernah didatangi dinas kok. Kalau dulu izinnya sudah lengkap, besok saya tanyakan HRD untuk kejelasannya,” jelas Nanta.
Teprisah, John Thamrun anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PDIP mengatakan, saat ini tempat hiburan di Surabaya belum boleh menjual miras dan minuman beralkohol, meskipun mereka punya memiliki izin SIUP, IMB dan SKPL A, B, C tapi tak ada NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) kendati sudah terverifikasi izin operasionalnya. Hal ini disampaikannya saat hearing di DPRD Surabaya, Selasa (14/3/2023).
“Selama tak ada NPPBKC tidak boleh melakukan penjualan meskipun memegang izin SKPL A, B dan C. Harus diselesaikan dulu pengurusan perizinannya,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait