Sementara warga lain, Amirul Mukminin, mengatakan lokasi itu merupakan jantung kehidupan masyarakat. Sehingga bila pembangunan tambak garam dilakukan, akan menjadi petaka bagi masyarakat. Selain mengurangi penghasilan nelayan kecil, ia meyakini akan menyebabkan banjir rob yang akan meluber ke perkampungan warga.
”Dari 41 hektar lebih pantai yang akan diharap, 21 hektar sudah disertifikat perorangan. Ada indikasi kuat permainan beberapa oknum. Laut kok disertifikat,” herannya.
Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Achmad Zubaidi, mengaku akan melakukan investigasi. Dia juga berjanji akan memanggil Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) supaya turun tangan mengatasi masalah tersebut. Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan dipanggil mengenai penerbitan sertifikat di pesisir pantai.
"Pasti kita tindak lanjuti aduan masyarakat," tegas Zubaidi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait