Gara-Gara Ini, Kades Kolam Kanan Gugat 3 Instansi Senilai Rp 16,7 Miliar

Ali
Pembacaan gugatan dari penggugat digelar PN Marabahan pada Rabu (30/11/2022) di Ruang Sidang Cakra dihadiri pihak penggugat dan tergugat di hadapan majelis hakim. Foto/Istimewa

Doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini mengungkapkan, nilai gugatan Rp 16,7 miliar lebih itu dihitung berdasar total kerugian materiil Rp 500 juta, tiga kali surat perjanjian kerja BUMDes sejak Februari-Juni (10 bulan) mencapai Rp 1.455.866.250. Total kerugian materiil mencapai Rp 15.057.66.500.

“Perbuatan para tergugat ini juga telah merusak reputasi kepala desa dan Pemdes Kolam Kanan tidak dapat membayar angsuran-angsuran desa dan uang kades Rp 1.197.000.000. Kerugian juga dihitung dari sikap dan keputusan para tergugat yang tidak cermat. Ini juga bagian dari kerugian immateriil yang ditanggung klien kami,” urai Pazri.

Dia melanjutkan, keputusan para tergugat tidak cermat karena mengakomodir mosi tidak percaya yang telah melanggar Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2021.

Hal ini mengakibatkan kerusakan jalan desa yang dibangun dari dana desa dan dana swasta tahun 2015-2021.

“Rusaknya jalan aset desa untuk mengangkut buah sawit yang dipergunakan oleh penanggungjawab mosi sebesar Rp 450 juta,” tutur Pazri.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Batola Bilham membantah semua dalil yang diajukan penggugat bahwa pihaknya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku berdasar peraturan perundang-undangan.

“Mediasi yang dilakukan hakim PN Marabahan memang belum ada titik temu. Makanya, sidang dilanjutkan pada materi gugatan,” ucap Bilham.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network