Gara-Gara Ini, Kades Kolam Kanan Gugat 3 Instansi Senilai Rp 16,7 Miliar

Ali
Pembacaan gugatan dari penggugat digelar PN Marabahan pada Rabu (30/11/2022) di Ruang Sidang Cakra dihadiri pihak penggugat dan tergugat di hadapan majelis hakim. Foto/Istimewa

Menurut dia, Pemkab Batola telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk materi gugatan itu akan disampaikan ke pimpinan daerah (maksudnya Pj Bupati Batola).

Terpisah, Kades Kolam Kanan Endang Sudrajat membenarkan gugatan perdata diajukan pihaknya melalui BLF di PN Marabahan.

Menurut Endang, perbuatan para tergugat telah melanggar hukum, menggangu pembangunan di desa dan merusak nama baiknya.

“Gugatan yang kami ajukan melalui PN Marabahan lebih Rp 16,7 miliar lebih, termasuk sita aset Kantor Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Batola. Mediasi atau upaya perdamaian sudah kita lakukan, namun belum ada hasilnya juga Spk dengan pihak swasta sebesar 1,3M 1 bulan, BUMDES Adil sejahtera mendapat kepercayaan SPK dengan PT.ABS dengan nominal 1,3 Milyar lebih . Karena itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksan pokok perkara di PN Marabahan,” imbuh Endang.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network