Menurut dia, Pemkab Batola telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), termasuk materi gugatan itu akan disampaikan ke pimpinan daerah (maksudnya Pj Bupati Batola).
Terpisah, Kades Kolam Kanan Endang Sudrajat membenarkan gugatan perdata diajukan pihaknya melalui BLF di PN Marabahan.
Menurut Endang, perbuatan para tergugat telah melanggar hukum, menggangu pembangunan di desa dan merusak nama baiknya.
“Gugatan yang kami ajukan melalui PN Marabahan lebih Rp 16,7 miliar lebih, termasuk sita aset Kantor Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Batola. Mediasi atau upaya perdamaian sudah kita lakukan, namun belum ada hasilnya juga Spk dengan pihak swasta sebesar 1,3M 1 bulan, BUMDES Adil sejahtera mendapat kepercayaan SPK dengan PT.ABS dengan nominal 1,3 Milyar lebih . Karena itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksan pokok perkara di PN Marabahan,” imbuh Endang.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait