SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah telah menetapkan jumlah subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta. PT Pegadaian Jawa Timur menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memberikan pembiayaan pada masyarakat yang membutuhkan kendaraan listrik.
Saat ini skema pembiayaan telah dilakukan, masyarakat yang membutuhkan tidak perlu ribet untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan. Pasalnya, PT Pegadaian telah membuat komposisi persyaratan dengan mudah. Diantara persyaratan untuk bisa memiliki motor listrik dan mobil listrik adalah cukup membawa KTP, KK, dan daftar penghasilan bagi masyarakat yang bekerja di perusahaan. Sementara untuk UMKM atau pengusaha, Pegadaian akan melakukan survei untuk melihat kemampuan perusahaan dalam mengkredit.
“Persyaratannya sangat mudah. Nasabah cukup memiliki KTP, KK, dan daftar penghasilan dan disetujui oleh perusahaan, bagi yang bekerja di perusahaan. Untuk UMKM, kita akan melakukan survei untuk mengeahui cash flow-nya,” kata Pimpinan Wilayah (Pinwil) Kanwil PT Pegadaian Jawa Timur, Mulyono Rekso dikantornya.
Mulyono menuturkan, motor listrik memiliki dampak yang bagus untuk kedepannya, karena teknologi ini mampu membuat efisien dan mengurangi bahan bakar. Untuk itu, Pegadaian mendukung program pemerintah dengan cara melakukan edukasi terhadap masyarakat. Edukasi ini disertai dengan kesiapan Pegadaian untuk memberikan pembiayaan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait