Program ini, kata dia, merupakan program pemberdayaan masyarakat, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal.
Ini bertujuan untuk memberikan tambahan upah, meningkatkan daya beli dan harapannya dapat mengurangi kemiskinan.
Program PKT ini dilaksanakan secara inklusif, partisipatif, gotong royong, transparan, efektif, swadaya, swakelola. Dan yang paling utama adalah semua kegiatan harus disepakati dalam musyawarah desa.
"Sehingga pelaksanaan program ini nantinya dapat menciptakan kegiatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat desa, tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan tetap dari penduduk tersebut," imbuh Haeruddin.
Mengingat banyaknya dana yang dikeluarkan untuk kegiatan PKT, dalam pelaksanaan kegiatan ini Kementerian PUPR di pusat mendapatkan pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedangkan BBWS Brantas sendiri tahun ini akan menggandeng dari Polda dan Kejati Jawa Timur untuk pendampingan program.
"Sehingga diharapkan kegiatan ini dapat berjalan lancar dan tepat sasaran," pungkas Haeruddin.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait