SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dalam upaya mempercepat peningkatan tata guna air irigasi, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) tahap II tahun anggaran 2024. Acara yang berlangsung di salah satu hotel ternama di Surabaya ini menjadi momentum penting bagi pengelolaan irigasi di Jawa Timur.
Program P3TGAI ini dijalankan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor: 1978/KPTS/M/2024 tertanggal 9 Agustus 2024. Dalam penetapannya, sebanyak 734 lokasi irigasi di 22 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur akan menerima manfaat dari program yang beranggaran total mencapai Rp143,13 miliar ini.
Sebanyak 67 kelompok tani yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) atau Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) dari berbagai wilayah seperti Bangkalan, Nganjuk, Jombang, dan Pasuruan menjadi mitra pelaksana dalam PKS kali ini.
Kepala BBWS Brantas, Dr. Hendra Ahyadi, ST, MT, menegaskan bahwa program ini harus berjalan tanpa pungutan liar. "Kami pastikan selama proses persiapan, pelaksanaan, hingga program berakhir, tidak ada pungutan dari tim pelaksana, baik dari balai maupun dinas terkait," tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan adanya pungutan liar, sehingga transparansi dapat terjaga.
Tak hanya mengandalkan partisipasi masyarakat, BBWS Brantas juga menggandeng Polda Jatim untuk memastikan pelaksanaan program berjalan lancar dan sesuai dengan aturan. Kombes Nanang Juni Mawanto, Dirintelkam Polda Jatim, menyatakan bahwa P3TGAI mengedepankan prinsip partisipatif, transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan.
"Kami harapkan para kepala desa dan Ketua HIPPA/P3A dapat melaksanakan program ini dengan penuh tanggung jawab sehingga tujuan tercapai—tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya," ungkap Kombes Nanang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait