SURABAYA, iNewsSurabaya.id- Perang terhadap peredaran narkotika di Surabaya tentu tak sepenuhnya berjalan mulus. Upaya represif polisi kepada para bandar narkoba tak pelak diwarnai berbagai hambatan dalam proses penanganannya.
Terbaru satresnarkoba Polrestabes Surabaya dituduh oleh sejumlah pihak meminta uang tebusan sebesar 30 juta rupiah kepada keluarga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial YL agar bisa terbebas dari jerat hukum.
YL sempat diamankan bersama seorang bandar narkotika jenis sabu bernama Eko di Jalan Gadel Tengah, Tandes pada Kamis (06/4/2023).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri membenarkan penangkapan Eko di Jalan Gadel Tengah pada Kamis (06/03/2023) kemarin.
Dalam penangkapan yang dipimpin AKP Suparlan itu, polisi menyita berbagai alat bukti seperti 5 poket sabu dan timbangan elektrik.
Eko diamankan oleh petugas bersama dengan YL yang kebetulan juga berada di sekitar lokasi tempat Eko ditangkap.
Setelah itu, mereka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut.
"Namun saudara YL ini berdasarkan hasil tes urine dia negatif dan tidak ada alat bukti yang membuktikan jika YL berkomplot dengan Eko," imbuhnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait