SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan peringatan keras untuk pengusaha. Mereka harus membayar THR (Tunjangan Hari Raya) untuk karyawannya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idhul Fitri.
THR harus dibayarkan untuk pekerja/buruh dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT). Jika belum memberi THR, pekerja bisa melaporkan kepada Pemerintah Provinsi secara langsung.
Gubernur Khofifah mengatakan, pembayaran THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal ini diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan THR Keagamaan tahun ini juga merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur.
“Kami mengimbau seluruh pengusaha di Jatim agar membayarkan THR pada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun ini," kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (11/4/2023).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait