Lebih lanjut Roy mengaskan bahwa untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran, dia sudah mengadukan dugaan penyelewengan Yayasan ini ke Polda Jatim.
Laporannya No. LP/B/4/I/2023/SPKT/Polda Jatim. Saat ini sudah dalam penyidikan. Saya berharap bisa memperoleh keadilan sebagai masyarakat kecil," tegasnya.
Sementara itu, Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim saat ini tengah menangani kisruh YSBMA terkait adanya dugaan penggelapan dana. Saat ini, sudah ada 9 orang yang diperiksa terkait perkara tersebut. Namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Beredar di media bahwa nenek renta, dalam hal ini Ibu Y bukan sebagai tersangka," kata Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Silvia Puspasari.
Dalam hal ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan perkara yang saat ini ditangani penyidik, dalam dugaan Pasal persangkaan 227 dan atau 228 KUHP dan atau 263 KUHP dan atau 372 dan atau 374 KUHP. Pihaknya menangani perkara ini sebab Ditreskrimsus melalui Subdit Perbankan masih memiliki kewenangan karena adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini nantinya akan dikembangkan pada Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait