Nantinya, seluruh fasilitasi aspirasi pada forum dialog bersama Menkopolhukam tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai upaya agar para buruh dan pekerja Jatim bisa langsung menyampaikan aspirasi khususnya harapan terkait revisi UU Cipta Kerja. Selain itu, agar buruh dan pekerja juga bisa mendapatkan informasi utuh dan komprehensif mengenai UU Cipta Kerja.
Dihadapan para Buruh yang tergabung dalam KSPI, KSBSI, KSARBUMUSI, KSPI, SPSI RTMM, SPSI LEM, SPSI KEP, SPN dan FSPMI, Gubernur Khofifah juga berkomitmen untuk mengawal tujuh rekomendasi buruh pada momen May Day tahun ini.
"Mari kita kawal bersama dan ingatkan saya jika ada yang terlewatkan. Rekomendasi ini adalah bagian dari ikhtiar kita bersama bagaimana buruhnya sejahtera, terlindungi tetapi dalam waktu yang sama ekonomi Jawa Timur juga tetap tumbuh dan bangkit," ujarnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan, terima kasih atas kondusifitas yang dilakukan oleh Buruh. Dan ini menunjukkan sikap yang positif yang dilakukan oleh para buruh sehingga bisa mendukung iklim investasi bisa dilakukan di Jatim.
"Kondusifitas May Day ini menjadi bentuk hal yang baik dengan mengendepankan Kamtibmas dengan mekanisme musyawarah yang dilakukan untuk mencapai mufakat. Kami juga siap untuk mengawal aspirasi dari Buruh untuk sampai ke Jakarta menemui Menkopolhukam," tegasnya.
Ketua Gerakan Serikat Pekerja Jatim (Gesper) Jatim Fauzi mengatakan, di momentum May Day tahun 2023 ini para Buruh di Jatim menyampaikan tujuh poin rekomendasi kepada Gubernur Khofifah.
Adapun tujuh poin tersebut, pertama Buruh meminta Gubernur Khofifah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden dan DPR RI terkait UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023. Kedua, pihak buruh menginginkan Gubernur bersama DPRD membuat peraturan daerah (perda) tentang jaminan pesangon dan bisa dijalankan di tahun 2023.
Rekomendasi ketiga, yakni mengalokasikan APBD melalui P-APBD untuk membiayai jaminan kesehatan masyarakat khususnya bagi pekerja yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Keempat, Buruh meminta Gubernur melalui Disnakertrans Jatim melakukan penegakan hukum dan sanksi terhadap pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait