Hanya saja korban langsung memberitahukan peristiwa tersebut kepada orangtua. Berdasarkan laporan itulah kemudian Polsek Kangean mengamankan ME. ME dijerat pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas berupa satu stel pakaian anak-anak warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda, satu potong baju kemeja lengan pendek warna ungu.
Selain itu, barang bukti lain yang disita berupa satu potong sarung warna putih kombinasi warna abu-abu, satu potong celana pendek warna hitam dan satu potong seprai warna merah motif kembang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait