Dalam pemberitaan sebelumnya, San-san melalui kuasa hukumnya, Rosita menyatakan telah menjadi nasabah bank tersebut. Layaknya bank lain pada umumnya, ia memperoleh buku tabungan lengkap beserta rekeningnya.
Pada 24 April 2009 itu lah, Susan mendatangi bank yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman nomor 53 Surabaya. Di sana, ia dilayani Daniel yang kala itu menjabat sebagai marketing funding yang diklaim sudah sesuai SOP.
Namun, Daniel justru meminta Susan untuk mengisi beberapa lembar slip penarikan dan setoran ke rekening deposito yang belakangan diketahui tak masuk. Tanpa sepengetahuan Susan, uang deposito itu dialihkan Daniel ke rekening lain, tanpa surat kuasa dan persetujuan sang pemilik.
Hal itu terbongkar ketika Daniel mengundurkan diri pada Juni 2011 dan pindah ke bank lain. Tepatnya, ketika sedang diaudit internal bank.
Alhasil, Daniel pun terjerat pidana dan telah divonis oleh hakim di PN Surabaya. "Anehnya, saat itu pihak bank mengaku bahwa apa yang dilakukan sesuai SOP dan tanpa konfirmasi dulu dari nasabah," kata Rosita, Rabu (22/2/2023).
Hingga kini, ia mengaku ada 33 setoran deposito sejak April 2009 hingga Januari 2011. Susan menyebut, seluruh depositonya mencapai Rp 21.6 miliar itu raib. Namun, Susan menggugat secara perdata di PN Surabaya, meminta pertanggungjawaban agar uang itu kembali.
Alhasil, ia melayangkan gugatan perdata pada 15 Juni 2022. Hingga kini, ia mengaku proses persidangan masih berlangsung dan 'alot'. Bahkan, mediasi yang dilakukan kedua belah pihak pun tak ada titik temu.
Hingga akhirnya sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) pun bergulir sampai saat ini. Dalam gugatan yang terlampir dalam SIPP PN Surabaya menyebutkan, Susan melalui Rosita menggugat PT Bank UOB Indonesia, TBK dan Daniel Christinus Gunawan.
Di dalamnya, Rosita memohon kepada hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan Tergugat I (Bank UOB) dan Tergugat II (Daniel) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau onrechtmetige daad.
Selain itu, ia ingin agar para tergugat mengembalikan seluruh uang deposito serta ganti rugi berupa bunga 2% dari Rp 21.6 miliar, dihitung sejak putusan pengadilan perkara pidana pada 10 Nopember 2016 silam. Selama itu pula, sambung Rosita, berjumlah 70 bulan beserta bunga dan seluruh deposito sekitar Rp. 30,2 miliar
"Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi atau uit voerbaar bij vooraad," ujarnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait