LUMAJANG, iNewsSurabaya.id - Ali Maksum, orang tua kandung sekaligus Wali Murid dari anak MB resmi mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum ke Pengadilan Negeri Lumajang. Gugatan dilayangkan karena anaknya dikeluarkan dari sekolah.
Kuasa hukumnya, Johan Avie mengatakan, gugatan dilayangkan terhadap Yayasan Kyai Syarifuddin selaku Tergugat I dan Umana Ur Rosul selaku Tergugat I. Menurutnya, kasus ini bermula ketika Pihak MTsS Syarifuddin yang berada di bawah Yayasan Kyai Syarifuddin mengeluarkan Surat Keputusan Drop Out (DO) terhadap anak kliennya pada tanggal 3 April 2023.
"Jadi ceritanya, klien kami selaku wali murid tidak pernah mendapatkan panggilan dari sekolah sama sekali, namun tiba-tiba di telpon oleh pihak sekolah dan diminta menghadap ke MTsS Syarifuddin pada tanggal 3 April 2023. Setelah menemui Pak Rahmad pada tanggal 3 April itu, klien kami terkejut karena pihak sekolah menyampaikan bahwa MB, anak dari klien kami sudah dikeluarkan dari sekolah," Ijar pengacara asal Surabaya itu.
Gugatan PMH yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum pada pokoknya didasari pada Pasal 1365 BW tentang Perbuatan Melanggar Hukum.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait