SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Covid-19 mulai menunjukan tanda-tanda bangkit. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menyiapkan strategi untuk meredam peredaran Covid-19 ditengah masyarakat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara khusus menerbitkan Surat Edaran Nomor 400/7.7.1/9498/436.7.2/2023 tentang Kewaspadaan terhadap Risiko Peningkatan Kasus COVID-19. SE tersebut ditujukan kepada seluruh direktur rumah sakit, kepala puskesmas, serta kepala klinik utama dan pratama se-Kota Surabaya.
Dalam SE tersebut Wali Kota Eri Cahyadi menerangkan bahwa dalam upaya pengendalian penyebaran kasus COVID-19 di Kota Surabaya, pada poin pertama berisi bahwa segera memeriksakan diri ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat melalui Rumah Sakit, Puskesmas maupun Klinik apabila pernah kontak dengan pasien yang terkonfirmasi COVID-19 atau sedang mengalami gejala penyakit COVID- 19 seperti batuk kering, pilek, demam lebih dari 38 derajat celcius, dan nyeri telan.
“Melaporkan ke Puskesmas terdekat apabila telah terkonfirmasi penyakit COVID-19 untuk dilakukan pemantauan kesehatan secara rutin hingga dinyatakan sembuh,” terang Wali Kota Eri Cahyadi pada poin kedua SE tersebut, Jumat (5/5/2023).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait