Jika pada saat pendaftaran sebagai badan hukum sebuah perseroan dinyatakan oleh Kementrian Hukum Dan Ham tidak memenuhi syarat sebagai badan hukum perseroan, maka Pemegang Saham akan bertanggung jawab atas semua perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan bertanggung jawab penuh atas kerugian Perseroan sampai harta pribadinya bila terjadi kerugian atas perseroan, tidak dipenuhinya syarat sebagai badan hukum menjadikan tanggung jawab pemegang saham perseroan tak ubahnya seperti tanggung jawab pemegang saham CV atau firma.
Pemegang Saham baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi.
Dalam praktek sering terjadi percampuran harta kekayaan pribadi pemegang saham dan harta kekayaan perseroan, pemegang saham masih memiliki mindset harta perseroan adalah hartanya juga, sehingga pemegang saham mengunakan harta perseroan untuk kepentingan pribadinya missal membeli asset atas nama pribadi mengunakan uang perseroan. Masih banyak yang belum mengerti bahwa harta perseroan bukan harta pemegang saham, harta perseroan merupakan harta perseroan itu sendiri sebagai badan hukum. Pemegang saham hanya berkedudukan sebagai pemodal, dimana harta yang dia masukan kedalam perseroan diwujudkan dalam jumlah lembar saham dalam perseroan. Dari jumlah lembar saham yang dimiliki oleh pemegang saham, jika dalam kegiatan usaha perseroan mendapat keuntungan pemegang saham akan mendapatkan deviden sesuai dengan prosentase kepemilikan saham.
Pemegang Saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan.
Menurut hukum perdata, Syarat sebuah perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi unsur pasal 1365 BW yaitu:
Adanya perbuatan
Perbuatan tersebut melanggar hukum;
Perbuatan yang dilakukan menimbulkan kerugian;
Adanya kesalahan Pelaku;
Adanya hubungan sebab akibat dari perbuatan dan kerugian.
Sedangkan dari aspek hukum pidana, missal perseroan melakukan tindak pidana pemalsuan Merek atau tidak pidana lain yang diatur dalam KUHP dan pemegang saham terlibat dalam perbuatan tersebut, maka hak eklusive Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya akan hapus.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait