Pemegang Saham baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Kondisi ini hampir sama dengan point b, jika terbukti pemegang saham mengunakan harta perseroan secara melawan hukum yang mengakibatkan harta perseroan tidak cukup untuk melunasi hutang dan perseroan dinyatakan PKPU ataupun Pailit maka Pemegang saham akan bertanggung jawab sampai harta pribadinya untuk melunasi hutang perseroan.
Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, jumlah pemegang saham tetap kurang dari 2 orang.
Jika jumlah Pemegang saham kurang dari 2 orang setelah perseroan sah sebagai badan hukum, maka pemegang saham tersisa wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain dengan batas waktu maksimal 6 bulan. Dengan batas waktu pengalihan atau Dalam hal jangka waktu 6 bulan telah terlampau dan pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan.
Uraian tersebut diatas sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas jo Pasal 7 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Klaster Perseroan Terbatas.
Penulis : Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp : 0877-2217-7999
Email : inewssurabaya.id@gmail.com
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait