Secara bisnis orang memilih bentuk usaha Perseroan Terbatas karena ada manfaat-manfaat yang tidak dimiliki oleh bentuk usaha lain. Menurut Rudhi Prasetya dalam bukunya Teori dan Praktek Perseroan terbatas, ada 3 motivasi investor memilih bentuk perseroan sebagai tempat investasi antara lain:
Semata-mata untuk mengambil manfaat atas karakteristik pertanggungjawaban terbatas.
Atau dengan maksud kelak manakala diperlukan mudah melakukan transformasi perusahaan.
Atau atas alasan fiscal.
Kali ini, kita fokus pada pertanggung-jawabab terbatas pemegang Saham, dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas menyebutkan Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Dengan kata lain pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya.
Pertanyaanya adalah apakah batasan tanggung jawab pemegang saham ini mutlak sifatnya? Ternyata jawabanya tidak, hak eksklusif batasan tanggung pemegang saham hanya sebatas saham yang disetor tidak meliputi kekayaan pribadinya akan hapus atau tidak tidak berlaku apabila:
persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi. Untuk menjadi badan hukum sebuah perseroan harus mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan Ham, sebelum sah menjadi Badan Hukum Pemegang Saham akan tetap bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan bertanggung jawab penuh atas kerugian Perseroan sampai harta pribadinya. Tanggung jawab ini akan beralih kepada perseroan setelah perseroan sah sebagai badan hukum.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait