Mengenal Hibah Saham, Apakah Bisa Diminta Kembali, Bagaimana Prosedurnya?

SOLUSI HUKUM
Sujianto, SH, M.Kn

 

Hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak pada saat pemberi hibah masih hidup hal ini sesuai dengah pengertian hibah Pasal 1666 KUH Perdata.

Hukum juga mengatur Syarat-syarat sahnya pemberian hibah antara lain

  1. Penerima hibah dan pemberi hibah dewasa dan cakap melakukan tindakan hukum.
  2. Pemberi hibah dan penerima hibah tidak dalam hubungan suami istri, artinya hibah kepada suami atau istri selama perkawinan dilarang.
  3. Penerima hibah sudah harus ada pada saat hibah dilakukan.
  4. Barang yang akan dihibahkan oleh pemberi hibah sudah ada pada saat hibah dilakukan, jika hibah meliputi barang-barang yang akan ada, maka batal hibahnya.
  5. Pemberi hibah tidak boleh memperjanjikan ia tetap berkuasa untuk menjual atas barang yang dihibahkan, hibah yang semacam itu sekedar mengenai benda tersebut, dianggap sebagai batal.
  6. Hibah dilarang memuat syarat penerima hibah akan melunasi utang-utang atau beban beban lain selain yang dinyatakan dengan tegas dalam akta hibah, apabila ini terjadi maka batal hibahnya.

Syarat-syarat sahnya hibah diatur dalam Pasal 1667 samapai dengan 1681 KUH Perdata.

Apa Itu Hibah Saham

Hibah saham adalah pemberian saham oleh seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali

Saham dikategorikan sebagai benda bergerak, sebagai benda bergerak berdasarkan pasal 1666 KUH Perdata Saham memenuhi kualifikasi benda yang dapat di hibahkan. Kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak kebendaan kepada pemiliknya dan Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang.

Saham sebagai hak kebendaan memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

  1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
  2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
  3. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.

Tata Cara Hibah Saham

Hibah saham merupakan pemindahan hak atas saham, berdasarkan pasal 55 Undang-Undang perseroan terbatas, tata cara pemindahan hak atas saham ditentukan dalam anggaran dasar, namun apabila anggaran dasar tidak mengatur tata cara pemindahan hak atas saham maka tata caranya mengikuti apa yang diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan Pasal 57 undang-undang Perseroan Terbatas, Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:

  1. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
  2. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
  3. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan persyaratan tersebut diatas tidak berlaku apabila pemindahan hak atas saham terjadi karena hukum seperti pewarisan, atau peralihan hak sebagai akibat Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan.

Apabila anggaran dasar tidak mengatur syarat peralihan hak atas saham seperti yang dimaksud dalam pasal 57, maka pihak pihak yang akan mengalihkan saham melalui hibah tidak wajib tunduk dan patuh mengikuti persyaratan tersebut.

Namun jika dalam anggaran dasar diatur persyaratan peralihan hak atas saham melalui hibah harus terlebih dahulu mendapat persetujuan organ perseroan (RUPS, Direksi, Komisaris), maka sebelum dilakukan hibah harus meminta persetujuan Organ Perseroan dan mekanisme persetujuanya diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Perseroan terbatas yang berbunyi:

  1. Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.
  2. Dalam hal jangka waktu telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.
  3. Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan.

Langkah selanjutnya setelah dari aspek anggaran dasar sudah clear, maka tata cara pemindahan hak atas saham melalui hibah mengikuti tata cara yang diatur Pasal 56 Undang-undang Perseroan yaitu:

  1. Pemindahan hak atas saham melalui hibah dilakukan dengan akta pemindahan hak, akta pemindahan hak dapat berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan.
  2. Akta pemindahan hak atas saham melalui hibah atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada Perseroan.
  3. Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham melalui hibah, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak”
  4. Pencatatan pemindahan hak atas saham juga harus memuat hal mengenai penyerahan hak dan kewajiban pemberi hibah dan penerima hibah sebagai dasar penyelenggaraan RUPS untuk melakukan perubahan susunan pemegang saham.

Penyerahan saham (levering) dalam rangka hibah

Saham dikategorikan sebagai benda bergerak, karena statusnya sebagai benda bergerak maka berlaku asas penyerahan secara nyata (penyerahan dari tangan ke tangan secara langsung/Feitelijke levering). Dengan penyerahan secara langsung sekaligus terjadi penyerahan yuridis (juridische levering). Harusnya hibah saham selesai pada saat saham diserahkan kepada penerima hibah, Akan tetapi karena peralihan hak atas saham ini membawa akaibat hukum seperti perubahan susunan pemegang saham pada perseroan dan kewajiban pencatatan perubahan kepemilikan saham oleh direksi maka berdasarkan pasal 56 peralihan hak atas saham harus dalam bentuk akta pemindahan hak tidak cukup penyerahan nyata sebagaimana yang dimaksud Pasal 612 KUH Perdata.

Aspek Perpajakan Hibah Saham

Hibah saham merupakan objek Pajak Pengahasilan, Penerima hibah saham wajib membayar Pajak Pengahasilan karena ada tambahan kemampuan ekonomis yang diterima dan bertambahnya kekayaan penerima hibah sebagai akibat menerima hibah saham. (Pasal 4 ayat 1 huruf d UU No 7  Tahun 2021  Tentang Harmonisasi Perpajakan).

Tetapi terdapat pengecualian hibah saham tidak dikenakan pajak pengasilan apabila hibah saham diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 4 ayat 3  angka 2 UU No 7  Tahun 2021  Tentang Harmonisasi Perpajakan).

 

Penulis :  Sujianto, SH, M.Kn

Kantor Hukum Oktavianto & Associates

Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya

Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999

Email :  inewssurabaya.id@gmail.com

 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network