BPJamsostek Jelaskan Manfaat Perlindungan Sosial kepada Gerakan Pramuka Jember

Ali Masduki
Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Jajaran Pimpinan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Jember. Foto/Ali

JEMBER, iNewsSurabaya.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jember kembali menggelar kegiatan sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Jajaran Pimpinan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Jember.

Kegiatan tersebut dilatari masih banyak pekerja dan badan usaha yang belum memiliki pengetahuan dengan baik tentang manfaat BPJAMSOSTEK  yang memiliki lima program jaminan sosial  yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta  Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala BPJamsostek Cabang Jember, Dadang Komarudin menyebut, sesuai dengan harapan pemerintah melalui Intruksi Presiden (inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka kegiatan sosialisasi terus digencarkan.

"Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada para Jajaran Pimpinan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Jember, khsusnya yang baru akan bergabung  dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Dadang.

Ia mengatakan, sejauh ini tercatat jumlah anggota Gerakan Pramuka di Kabupaten Jember sebanyak ratusan orang.

Perwakilan dari BPJamsostek dalam kesempatan itu menjelaskan manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.

Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.

Kepedulian dari BPJamsostek bagi anggota Gerakan Pramuka di Kabupaten Jember tidak terlepas dari dukungan penuh dari Bupati Jember, Hendy Siswanto selaku Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Jember untuk senantiasa saling bersinergi, kolaborasi dan akselerasi.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network