Sertipikat merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
Sebagai alat bukti hak kepemilikan yang diikeluarkan oleh istitusi negara yaitu Badan Pertanahan Nasional, idiealnya satu bidang tanah hanya memiliki satu sertipikat. Sebab dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali terdapat 6 tahapan yang harus dilalui yaitu
- Pengumpulan dan pengolahan data fisik meliputi aktifitas
- Pengukuran dan Pemetaan
- Pembuatan Peta Dasar Pendaftaran
- Penetapan batas bidang-bidang tanah
- Pengukuran dan Pemetaan Bidang-bidang tanah dan pembuatan Peta Pendaftaran
- Pembuatan Daftar Tanah
- Pembuatan surat ukur
- Pembuktian Hak dan Pembukuanya meliputi aktifitas
- Pembuktian hak baru akan dilihat sumber pemberian hak berasal dari tanah negara, atau tanah hak milik, HGB Hak pakai atas hak ilik
- Pembuktian hak lama pendaftaran tanah yang berasal dari konvesi hak lama
- Pembukuan hak dalam buku tanah
- Penerbitan Sertipikat
- Penyajian data fisik dan data yuridis
- Penyimpanan daftar umum dan dokumen.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait