Satu Bidang Tanah yang Memilliki Sertipikat Ganda Sama-Sama Otentik, Mana Sertipikat yang Legal?

SOLUSI HUKUM
Sujianto, SH, M.Kn

Tahapan tahapan tersebut diatas diatur dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 35 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Berpedoman pada proses pendaftaran tanah sangat tidak mungkin satu bidang tanah dapat terbit 2 sertipikat yang sama sama dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional, sebab apabila institusi penerbit sertipikat tanah taat terhadap tahapan tahapan proses pendaftaran tanah tidak mungkin akan terbit sertipikat ganda.

Namun, fakta dilapangan sering ditemukan sengketa di pengadilan tentang sertipikat ganda, yaitu dalam satu bidang tanah terbit 2 sertipikat yang sama sama terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (dua duanya sama sama otentik yang dikeluarkan oleh istitusi negara yang mengurusi bidang pendaftaran tanah). Adanya sertipikat ganda tentu memunculkan konflik dan saling klaim keabsahan kepemilikan tanah dan hal ini tidak sesuai dengan filosofi dan tujuan pendaftaran tanah dimana tujuan dari Pendaftaran tanah adalah memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah untuk dengan mudah membuktikan dirinya adalah pemilik tanah.

Pemerintah melakukan pendaftaran tanah memiliki tujuan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah dan masyarakat umum tentang kebenaran data fisik dan yuridis terhadap satu bidang tanah. jika dikemudian hari terjadi peralihan hak melalui jual beli, penjual dan pembeli sama sama mendapat perlindungan hukum karena pemerintah telah mremastikan kebenaran data fisik dan data yuridis objek jual beli yang dituangkan dalam sertipikat tanah.

Problematika hukum yang harus dijawab jika timbul sengketa atas tanah yang disebabkan adanya sertipikat ganda atas satu bidang tanah yang sama, sertipikat yang mana yang sah/legal dan lebih kuat dimata hukum?

 

Untuk menyawab problematika hukum diatas, kita bisa berpedoman pada yurisprudensi Makamah Agung yaitu putusan putusan Makamah Agung, sebuah Putusan Makamah Agung bisa dikatakan memenuhi kualifikasi sebagai Yurisprudensi tetap apabila sekurang-kurangnya memiliki 6 (enam) unsur yaitu;

  1. Putusan atau Perkara yang belum ada aturan hukumnya atau hukumnya kurang jelas;
  2. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap;
  3. Putusan memiliki muatan kebenaran dan keadilan;
  4. Putusan telah berulangkali diikuti hakim berikutnya dalam memutus kasus yang mempunyai kesamaan fakta, peristiwa dan dasar hukum;
  5. Putusan tersebut dibenarkan oleh Makamah Agung melalui Putusan Makamah Agung maupun uji eksaminasi atau notasi oleh Tim Yurisprudensi Makamah Agung dan
  6. Putusan telah di rekomendasikan sebagai putusan yang berkualifikasi yurisprudensi tetap.

(sumber Kata Pengantar Ketua Makamah Agung Republik Indonesia dalam Himpunan Yurisprudensi Makamah Agung sampai dengan tahun 2018)

Berkaitan dengan sertipikat ganda yang kedua duanya sama sama otentik, Makamah Agung Berpendapat apabila terdapat dua atau lebih sertipikat atas tanah yang sama, maka sertipikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertipikat yang diterbitkan lebih awal.

Pendapat Makamah Agung tersebut didasarkan pada Putusan No 976 K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015, dimana dalam pertimbangan putusan disebutkan;

….bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 bukti hak yang bersifat otentik, maka berlaku kaidah bahwa sertipikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum.

Hal tersebut diatas juga sesuai dengan pertimbangan putusan Makamah Agung No 143 PK/Pdt/2016 yang berbunyi:

…bahwa jika timbul sertipikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertipikat hak yang terbit terlebih dahulu…..

Putusan Makamah Agung No 1318 K/Pdt/2017 tanggal 26 September 2017 memperlkuat kaidah hukum putsan tahun 2015 dan 2016, dimana dalam pertimbangan putusan disebutkan:

…..bahwa jika ditemukan adanya 2 akta otentik maka berlaku kaidah sertipikat yang terbit lebih dahulu adalah sah dan berkekuatan hukum…..

 

Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan jika terjadi sengketa kepemilikan hak atas tanah yang disebabkan adanya sertipikat ganda atas satu bidang tanah. Berdasarkan Yurisprudensi Makamah Agung Maka sertpikat tanah yang diterbitkan lebih dahulu adalah yang sah/legal dan berkekuatan hukum.

Yurisprudensi makamah Agung ini cukup membantu mengurai problematika pertanahan di Indonesia terutama yang berkaitan dengan sertipikat ganda, karena pembuktian dan penyelesaian di Pengadilan menjadi lebih Mudah.

Penulis :  Sujianto, SH, M.Kn

Kantor Hukum Oktavianto & Associates

Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya

Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999

Email :  inewssurabaya.id@gmail.com

 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network