Hati-Hati! Ini yang harus Diperhatikan Calon Pembeli Properti Perumahan dan Apartemen

SOLUSI HUKUM
Sujianto, SH, M.Kn

Jika kita berkeinginan membeli Apartemen dan perumahan jangan tergiur harga yang murah, proses yang mudah atau jualan yang di bungkus nuansa religi. Sebagai calon pembeli harus memiliki prinsip kehati-hatian sebelum melakukan transaksi jual beli perumahan dan Apartemen, apabila kita salah Langkah dalam melakukan transaksi, maka akan timbul kerugian bagi pembeli.

Dalam pemberitaan sering media sering kita lihat, baca dan dengan mengenai sengketa antara pembeli property dengan developernya. Mulai yang tiba-tiba developernya menghilang setelah transaksi, tanah tanah yang dijual ternyata bukan milik developer masih milik pihak lain, konsumen sudah membayar tapi perumahan tidak dibangun dan beberapa kasus dalam ranah hukum agraria yang merugikan konsumen yang berujung pada laporan kepolisian.

Konsumen harus jeli, cermat dan teliti memastikan status hukum property yang akan dibeli, langkah-langkah memastikan status hukum objek jual beli dalam rangka memberikan perlindungan bagi konsumen itu sendiri. Dalam hukum perlindungan konsumen apa yang dilakukan konsumen memastikan status hukum objek jual beli merupakan hak konsumen, hak-hak konsumen diatur dalam Undang-undang perlindungan konsumen No 8 Tahun 1999 Pasal 4 yang berbunyi:  
Hak konsumen adalah :

hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 

hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 

hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 

hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 

hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; 
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 

hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 

hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan kewajiban sebagai konsumen berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah:
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; 

mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network