Berdasarkan pasal 5 diataslah konsumen diberi kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum melakukan jual beli property baik perumahan atau apartemen salah satunya memastikan status hukum objek jual beli.
Dari sisi developer atau orang yang menjual property baik perumahan atau apartemen, berdasarkan pasal 7 huruf a dan b mereka memiliki kewajiban:
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
Dari ketentuan pasal 5 dan 7 UU perlindungan konsumen, terdapat kewajiban yang sama yaitu adanya itikad baik dari masing-masing pihak dalam melakukan transaksi. Itikad baik (good faith) dalam hukum perdata adalah ruh/jwa sebuah perikatan yang wajib dipatuhi oleh semua orang yang membuat perikatan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 1338 ayat 3 jo 1965 KUH Perdata, jika masing-masing pihak taat dan patuh menjalankan kesepakatan yang mereka buat dengan itikat baik dan menghilangkan niat jahat, tipu daya yang dapat merugikan salah satu pihak, maka niscaya tidak akan ada sengketa yang timbul diantara para pihak dikemudian hari.
Untuk itu hal-hal yang dapat dilakukan oleh calon konsumen pembeli perumaha dan apartemen memastikan kepastian hukum objek jual belinya adalah sebagai berikut:
Pastikan developer mempunyai kemampuan financial membangun dan tidak punya cacat atau Riwayat buruk
Biasanya dalam jual beli property yang berupa perumahan atau apartemen, developer sudah mulai menjual produknya pada saat awal-awal pembangunan yang belum nampak wujud bangunan atau bahwan Ketika masih tanah kosong developer sudah mulai menjual produknya, jika menemui kondisi demikian sebagai konsumen harus melihat latar belakang kemampuan ekonomi calon developer, jangan sampai konsumen sudah melakukan transaksi jual beli dengan membayar sejumlah uang tetapi perumahan atau apartemen tidak selesai dibangun.
Selain kemampuan ekonomi konsumen juga perlu melihat Riwayat dari developer apakah developer atau pengurusnya punya catatan buruk melakukan perbuatan yang merugikan konsumen sebelumnya.
Memastikan bukti kepemilikan tanah
Sebelum melakukan jual beli pastikan objek tanah yang akan dijual benar benar milik dari developer, karena banyak kejadian dimasyarakat ternyata barang yang dijual masih milik orang lain, bahkan developer yang baru memegang izin lokasi saja sudah berani menawarkan produknya kepada masyarakat padahal developer belum melakukan pembebasan tanah. Bukti kepemilikan tanah dapat dilihat dari sertipikat tanah, secara hukum sertipikat merupakan bukti kepemilikan atas sebidang tanah yang memberikan kewenangan bagi pemiliknya untuk melakukan perbuatan hukum salah satunya menjual kepada pihak lain.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait