Jika perumahan atau apartemen dibangun diatas tanah Hak Pakai atau Hak Pengelolaan Pastikan sudah ada ijin pemakaian tanah dari pemegang Hak Pakai atau Hak Pengelolaan.
Jangan mau melakukan jual beli dibawah tangan, lakukan transaksi jual beli melalui Notaris/PPAT.
Jangan lakukan jual beli dibawah tangan, yaitu membuat perjanjian jual beli yang dibuat sendiri oleh para pihak, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pasal 37 Peraturan pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah, peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun/apartemen wajib dibuat dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Jika dalam proses jual beli ternyata masih ada proses yang perlu belum selesai misalnya tanah yang menjadi objek jual beli masih dalam proses pemecahan atau sebab lain yang menyebabkan Akta jual beli belum bisa dibuat, maka para pihak terlebih dahulu dapat membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dihadapan Notaris. PPJB merupakan kesepakatan awal antara penjual dan pembeli yang isinya merupakan janji untuk melakukan transaksi jual beli dengan objek tanah atau rumah.
Dalam hukum Akta yang dibuat Notaris atau PPAT dikualifikasikan sebagai akta otentik yaitu akta yang dibuat oleh bejabat yang berwenang yang memiliki pembumbuaktian yang kuat. Jika terjadi sengketa akta otentik memiliki pembuktian yang lebih kuat dibandingkan dengan akta dibawah tangan.
Pastikan bangunan perumahan dan apartemen sudah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG dahulu IMB).
Hal ini untuk memastikan bangunan yang dibangun sudah memiliki ijin dari pemerintah, untuk memastikan bangunan dibangun sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bangunan dibangun tidak diatas fasilitas umum, sebadan jalan, sepadan sungai dan tempat-tempat lain yang dilarang untuk didirikan bangunan.
Jika bangunan belum memiliki izin Persetujuan bangunan Gedung jangan lakukan transaksi sebab dikemuadian hari akan muncul potensi bangunan tersebut dapat disegel pemerintah dan bila pembeli menajukan kredit untuk membeli property yang tidak memiliki ijin, akan mendapat penolakan dari bank.
Pastikan objek jual beli bebas dari sengketa
Untuk menjamin bahwa objek jual beli bebas dari sengketa, dalam akta jual beli ketentuan tersebut akan dimasukan dalam perjanjian, dimana penjual menjamin objek dalam sengketa bebas dari sengketa.
Pastikan Tanggal kapan dilakukan Akta Jual Beli
Jika antara developer dan pembeli tanah masih diikat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) karena kendala yang menyebabkan AJB belum bisa dilakukan, pastikan dalam akta PPJB terdapat pasal yang mengatur kapan AJB dapat dilakukan. kepastian tersebut penting mengingat Akta Jual Beli (AJB) secara hukum merupakan bukti sah terjadinya peralihan hak atas tanah dari developer kepada pembeli.
Pastikan keluarnya sertipikat atas nama pembeli
Peralihan hak atas tanah, rumah atau apartemen hanya dapat didaftarkan jika peralihanya dibuktikan dengan Akta jual beli. Setelah AJB ditanda tangani para pihak BPN akan memproses perubahan nama dalam sertipikat, untuk itu perlu dipastiakan kapan sertipikat atas nama pembeli dapat dikeluarkan,
Penulis : Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp : 0877-2217-7999
Email : inewssurabaya.id@gmail.com
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait