Tak Semua Hewan Kurban Bisa Masuk Surabaya, Ini Persyaratan yang harus Dipenuhi

Arif Ardliyanto
Hewan Kurban yang Masuk Surabaya harus memenuhi Persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah kota surabaya. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Hari Raya Idhul Adha tinggal hitungan hari, semua wilayah membutuhkan hewan kurban. Sayang tidak semua hewan kurban bisa masuk Kota Surabaya, karena  ada persyaratan yang harus dipenuhi. 

Hewan kurban yang telah memenuhi standar kesehatan di Kota Surabaya harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau penanda berupa ear tag barcode. Melalui ear tag, calon pembeli bisa mengetahui identitas kepemilikan hingga dosis vaksin PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang sudah diberikan kepada hewan tersebut.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Antiek Sugiharti menyampaikan, selain melalui SKKH dari dokter, hewan kurban seperti sapi yang telah memenuhi standar kesehatan bisa dicek lewat ear tag barcode.

"Kalau sapi sudah divaksin (PMK), ada ear tag barcode. Jadi masyarakat kalau membeli bisa melihat selain SKKH dari dokter hewan, ada penanda di telinga sapi yang itu ada barcodenya," kata Antiek Sugiharti. 

Menurut Antiek, ear tag barcode juga menjadi penanda jika sapi sudah disuntik vaksin PMK. Apakah sapi tersebut sudah disuntik vaksin dosis 1, 2 atau booster PMK. "Itu juga menjadi salah satu syarat lalu lintas ternak sudah mengikuti vaksin," ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network