SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Hari Raya Idhul Adha tinggal hitungan hari, semua wilayah membutuhkan hewan kurban. Sayang tidak semua hewan kurban bisa masuk Kota Surabaya, karena ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Hewan kurban yang telah memenuhi standar kesehatan di Kota Surabaya harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau penanda berupa ear tag barcode. Melalui ear tag, calon pembeli bisa mengetahui identitas kepemilikan hingga dosis vaksin PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang sudah diberikan kepada hewan tersebut.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Antiek Sugiharti menyampaikan, selain melalui SKKH dari dokter, hewan kurban seperti sapi yang telah memenuhi standar kesehatan bisa dicek lewat ear tag barcode.
"Kalau sapi sudah divaksin (PMK), ada ear tag barcode. Jadi masyarakat kalau membeli bisa melihat selain SKKH dari dokter hewan, ada penanda di telinga sapi yang itu ada barcodenya," kata Antiek Sugiharti.
Menurut Antiek, ear tag barcode juga menjadi penanda jika sapi sudah disuntik vaksin PMK. Apakah sapi tersebut sudah disuntik vaksin dosis 1, 2 atau booster PMK. "Itu juga menjadi salah satu syarat lalu lintas ternak sudah mengikuti vaksin," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait