Kegiatan sosialisasi ini merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi antar instansi terkait pencegahan TPPO di wilayah Jawa Timur. Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh UPT Imigrasi di Jawa Timur, perwakilan TNI, Polri dan instansi Pemerintahan di tingkat provinsi, kota dan kabupaten.
Kemenkumham Jatim dan UPT Keimigrasian berperan aktif dalam mencegah TPPO. Salah satunya dengan melakukan penolakan permohonan paspor kepada 1.281 orang. Selain itu, per 25 Juni 2023, jajaran keimigrasian Jatim juga telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 815 calon penumpang yang diindikasi akan menjadi Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural (PMI NP).
"Ini bentuk upaya aktif kami dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menggencarkan pencegahan TPPO," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat membuka Kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO Kepada Masyarakat Malang Raya hari ini (26/ 6).
Duta Pencegahan TPPO telah dibentuk di Malang Raya. Mereka memiliki tugas untuk memberikan pemahaman tentang potensi perdagangan orang. Foto iNewsSurabaya/ist
Imam menjelaskan, salah satu strategi yang dilakukan jajarannya adalah terus berkomitmen untuk turut bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum terkait demi mencegah terjadinya TPPO. Khususnya dengan memastikan seluruh dokumen perjalanan dan syarat-syarat menjadi PMI lengkap.
"Untuk memberikan pelindungan bagi calon PMI agar tidak terlibat dalam TPPO, kami melakukan pengawasan dan pengendalian dalam menerbitkan dokumen perjalanan (paspor) bagi pemohon yang rentan menjadi korban TPPO," tegas Imam.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Jatim, selama tahun 2023, Kantor Imigrasi se-Jatim telah melakukan penolakan penerbitan paspor terhadap 1.281 pemohon yang terindikasi akan menjadi korban TPPO. Selain itu, pihaknya juga menunda keberangkatan terhadap 815 calon penumpang yang diindikasi akan menjadi PMI NP di Bandara Internasional Juanda.
Menurut Imam, penolakan dan penundaan keberangkatan itu didasari berbagai latar belakang. Sama seperti akar masalah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang sangatlah kompleks.
"Banyak calon PMI Non Prosedural itu yang saat diperiksa lebih lanjut oleh petugas imigrasi, kebingungan karena tidak paham proses-proses menjadi PMI yang legal," terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait