Kejari Tanjung Perak Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting di Semampir

Lukman Hakim
Sosialisasi pencegahan stunting kepada bayi-bayi stunting di Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, Selasa (27/6/2023). Foto/Lukman Hakim

Aji mengatakan, berdasarkan ketentuan dari Pasal 5 UU PKDRT, salah satu lingkup yang diatur adalah mengenai penelataran rumah tangga diman secara lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1).

“Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut,” katanya.

Aji menyebutkan bahwa terkait dengan permasalahan penelantaran rumah tangga disertai dengan sanksi pidana yang diatur di dalam Pasal 49 dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

“Atau denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” ucapnya.

Sementara itu, untuk tujuan acara ini dilaksanakan merupakan bentuk perhatian Kejari tanjung Perak kepada masyarakat sekitar Surabaya khususnya Surabaya Utara dan mendukung program Pemerintah Kota Surabaya.

“Tujuannya untuk mewujudkan zero stunting di kota Surabaya dan rencananya kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan di kecamatan-kecamatan  lain diwilayah Surabaya,” tandasnya.

Diketahui, sebelum pemberian baksos, acara diisi dengan penampilan hiburan dari Badut (Kak Haris) untuk menghibur anak-anak pasien stunting.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian bingkisan dari Kejari Tanjung Perak dan RSIA Kendangsari MERR sebanyak 126 paket bingkisan yang diberikan secara simbolis kepada 30 pasien stunting dan Bakti Sosial dari Ibu-ibu IAD Daerah Tanjung Perak kepada orang tua pasien.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network