Aji mengatakan, berdasarkan ketentuan dari Pasal 5 UU PKDRT, salah satu lingkup yang diatur adalah mengenai penelataran rumah tangga diman secara lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1).
“Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut,” katanya.
Aji menyebutkan bahwa terkait dengan permasalahan penelantaran rumah tangga disertai dengan sanksi pidana yang diatur di dalam Pasal 49 dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
“Atau denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” ucapnya.
Sementara itu, untuk tujuan acara ini dilaksanakan merupakan bentuk perhatian Kejari tanjung Perak kepada masyarakat sekitar Surabaya khususnya Surabaya Utara dan mendukung program Pemerintah Kota Surabaya.
“Tujuannya untuk mewujudkan zero stunting di kota Surabaya dan rencananya kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan di kecamatan-kecamatan lain diwilayah Surabaya,” tandasnya.
Diketahui, sebelum pemberian baksos, acara diisi dengan penampilan hiburan dari Badut (Kak Haris) untuk menghibur anak-anak pasien stunting.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian bingkisan dari Kejari Tanjung Perak dan RSIA Kendangsari MERR sebanyak 126 paket bingkisan yang diberikan secara simbolis kepada 30 pasien stunting dan Bakti Sosial dari Ibu-ibu IAD Daerah Tanjung Perak kepada orang tua pasien.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait