SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejari Tanjung Perak Surabaya bersama dengan Ikatan Adhyaksa Dharma Karini daerah wilayah Tanjung Perak menggelar sosialisasi pencegahan stunting kepada bayi-bayi stunting di Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, Selasa (27/6/2023). Giat tersebut merupakan rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63 pada tahun ini.
Dalam sambutannya Kepala Kejari Tanjung Perak menyampaikan selain tugas pokok dalam penegakan hukum di wilayah Surabaya, Kejari Tanjung Perak juga melaksanakan program-program yang menjadi prioritas pemerintah.
“Salah satunya adalah pencegahan stunting. Selain permasalahan kesehatan yang ditimbulkan akibat stunting ini, tidak menutup kemungkinan ketika orang tua sudah mulai lelah dan putus asa dalam mengurusi anak yang terkena stunting, akan terjadi penelantaran anak,” tutur Kepala Kejari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi.
Contoh sederhana, sambung Aji, terkait adanya penelataran keluarga oleh anak yang menderita stunting.
Penelantaran keluarga sebagaimana diketahui terdapat kasus yang cukup menarik perhatian di tahun 2021, terdapat kasus pembiaran terhadap anak, termasuk membiarkan dalam kondisi gizi buruk, ditambah dengan melakukan kekerasan verbal dan non-verbal.
“Secara yuridis, terhadap kasus yang demikian diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tidak dipungkiri banyak dari masyarakat awam yang hanya menafsirkan undang-undang tersebut hanya mengatur mengenai hubungan antara istri dan suami yang terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” imbuhnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait