JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Ombudsman RI (ORI) akan memanggil Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Terkait 44 korban investasi dengan entitas Twintrend. Hal tersebut sesuai keterangan Ombudsman usai ketemu korban pada hari Selasa 27 Juni 2023.
Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Reinhard Rajagukguk, laporan yang mereka ajukan ke Ombudsman terkait dengan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti. Karena sebelumnya pihak korban telah minta Bappebti untuk memeriksa PT. Global Kapital Investama Berjangka (PT. GKInvest) bersama dengan para pendiri entitas Twintrend.
"Sebelumnya kami telah meminta Bappebti, melalui surat tanggal 18 Oktober 2021, Surat Nomor No: 11/SP/X/2021 untuk memeriksa tentang adanya dugaan pencucian yang diduga dilakukan oleh PT. GKInvestt Bersama sama dengan dengan pendiri Twintrend yaitu Erwin Seriyanto, Erwan Seriyanto, Stephanie Mulyadi serta pihak lainnya yang telah merugikan klien kami sebesar Rp. 20.834. 827.167,- (dua puluh milyar delapan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah seratus enam puluh tujuh rupiah)," tegas Reinhard kepada media, pada Rabu (28/6/2023) kemarin.
Namun, kata Reinhard, hingga saat ini Bappebti tidak melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas laporan kami terhadap PT. GKInvest. Padahal Satuan Tugas Waspada Investasi yang dibetuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan entitas Twintrend dihentikan kegiatannya oleh OJK, karena tidak memiliki izin perdagangan berjangka komoditi atau izin forex alias investasi bodong.
"Dalam pertemuan dengan ORI tersebut, ORI menyatakan akan memangil Bappebti untuk dimintai keterangannya dan diperiksa pada tanggal 10 Juli 2023 kemudian dilanjutkan memanggil atau memeriksa semua pihak terkait termasuk PT. GKInvest, Erwin Seriyanto , Erwan Seriyanto, Stephanie Mulyadi dan pihak terkait lainnya," ungkap Reinhard.
Tak hanya itu, lanjut Reinhard, berdasarkan informasi dari salah satu pendiri Twintrend mengatakan bahwa diluar 44 orang pelapor, masih banyak korban dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Twintrend bersama-sama dengan PT.GKInvest.
"Bahkan jumlah kerugiannya hampir mencapai kurang lebih Rp.261.000.000.000,- (dua ratus enam puluh satu milyar rupiah)," tambah Reinhard.
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor lainnya, Chistian Panjaitan, meminta agar Ombudsman mempercepat proses pemeriksaan terhadap Bappebti dan para pihak entitas Twintrend, yakini Erwin Seriyanto, Erwan Seriyanto dan Stephanie Mulyadi.
"Kami meminta agar Ombudsman segera mengeluarkan rekomendasi sesuai berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2007 tentang Omdudsman, dan memberikan rekomendasi agar Bappebti melakukan proses hukum dan melakukan pemeriksaan Terhadap PT. GKInvest Serta menghukunya dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 10 tahun 2011 dan peraturan pelaksanaanya," paparnya.
Selain itu, Christian Panjaitan berharap ORI mengeluarkan rekomandasi yang isinya memerintahkan Bappebti memeriksa dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakuan oleh PT. GKInvest yang dilakukan bersama sama dengan Twintrend dan pihak terkait lainnya.
"Kami juga sebagai Tim kuasa hukum pelapor akan meminta Kementerian Perdagangan RI sebagai instansi yang membawahi Bappebti untuk membentuk satuan tugas khusus dalam memeriksa dugaan pencucian uang, Dan Satuan Tugas Khusus tersebut terdiri dari pihak Kejaksaan RI, Mabes Polri, Otoritas Jasa Keuagan (OJK), Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK)," kata Christian.
Selanjutnya, Christian Panjaitan menambahkan, selain melakukan pengaduan ke Ombudsman, kuasa hukum dan para Pelapor akan mendatangi Kementerian Politik Hukum dan HAM untuk melaporkan dugaan pencucian uang sebesar kurang lebih Rp. 261.000.000.000 (dua ratus enam puluh satu miyard rupiah) yang diduga dilakukkan oleh PT.GKInvest bersama sama dengan Twintrend dan pihak terkait lainnya.
"Usut tuntas tindakan-tindakan dugaan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh PT.GKInvest bersama sama dengan Twintrend dan pihak terkait lainnya bahkan juga memeriksa Bappebbti apabila diduga Bappebti menerima gratifikasi atau suap dari pihak lain atas dugaan pencucian uang ini," tegas Christian.
Sementara, Kuasa Hukum Pelapor, Reinhard Rjaguguk, mengatakan bahwa pihak kuasa hukum pelapor akan mendatangi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebab ada kabar bahwa pada saat ini diduga PT. GKInvest sedang melakukan pengalihan sahamnya kepada pihak asing, serta diduga melakukan perubahan susunan pengurus perusahaan dan diduga sedang merubah status PT. GKInvest yang saat ini yang adalah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) akan dirubah statusnya menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
"Oleh sebab itu kami sebagai kuasa hukum pelapor akan mendatangi Badan Koordinsi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan klarifikasi mengenai hal ini. Dan jika ternyata hasil klairifikasi atas dugaan tersebut benar, maka kuasa kami hukum Pelapor akan meminta BKPM untuk menghentikan proses perubahan status PT.GKInvest dari perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). dan juga meminta BKPM untuk melakukan audit keuangan serta audit hukum terhadap PT GKInvest sesuai dengan ketentuan pasal 15 UU Nomor 25 tahub 2007," jelasnya.
Maka, kata Reinhard, jika dugaaan pengalihan kepemilikan saham, perubahan susunan pengurus PT.GKInvest dan perubahan nama PT.GKInvest itu tersebut benar adanya, kami mencurigai hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan tanggung jawab hukum PT.GKInvset atas dugaan-dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oleh PT. GKInvest selama ini.
"Perubahan status PT.GKInvest yang semula adalah Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) tentu hal ini sangat memalukan nama Indonesia dan ada dugaan dana masyarakat Indonesia akan dilarikan keluar negeri. Oleh sebab itu pemerintah tidak boleh membiarkan hal tersebut terjadi," tutupnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait