SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Masih ingat kasus pelempar Kotoran di rumah tetangganya di Sidoarjo. Kabar terbaru, pelakunya berinisial M warga Desa Jogosatru, Sukodono dibebaskan, karena dinyatakan bebas murni.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Sidoarjo Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pembebasan terhadap M yang telah menjalani masa pidana selama satu bulan penjara.
"Benar tadi sekitar pukul 08.30," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari melalui siaran tertulisnya hari ini (30/ 6).
Menurut Imam, M dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana kurungan selama sebulan. Selama itu pula, perempuan 67 tahun itu aktif mengikuti pembinaan kerohaniaan di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan.
"Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas," terang Imam.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait