JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan Komisi III DPR RI memanas. DPR mempertanyakan SIM seumur hidup dan ujian mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi) sepeda motor.
Rapat kali ini dihadiri langsung Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi beserta jajaran. Mereka menghadapi Komisi III DPR di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (5/7/2023). Sejumlah legislator menanyakan terkait rencana SIM seumur hidup dan terkait tindak lanjut ujian SIM sepeda motor yang sempat dikritisi Kapolri mirip seperti keterampilan dalam pertunjukan sirkus.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Harman menyebutkan SIM bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tapi bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
"Seharusnya tidak boleh ada masa berlaku SIM. Harus berlaku seumur hidup. Kalau setiap lima tahun kan itu alat cari duit," ujar Benny dalam ruang rapat Komisi III DPR.
Seharusnya kata dia, untuk SIM C dan SIM A standar yang telah melewati ujian SIM dengan cara benar (tidak nembak dengan menggunakan biro jasa) seharusnya masa berlaku SIM bisa seumur hidup.
"Kalau bapak konsisten, SIM cukup satu kali saja ujian. Tapi itu kalau mau benar. Tapi kalau polisi mau cari-cari ya susah. Jadi SIM dikasih satu kali dan satu kali ujian kecuali untuk peningkatan SIM (SIM B2, SIM C2, SIM C3)," kata dia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait