SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menolak keterangan empat saksi meringankan yang didatangkan Terdakwa Liliana Herawati melalui tim kuasa hukumnya.
Empat saksi tersebut adalah Notaris Andi Prayitno, Rudi Hartono, Surya Kencana Putra dan Suantoro Handoko. Menurut Jaksa, empat saksi tersebut tak bisa diperiksa karena pernah ada di ruangan saat sidang kasus ini berlangsung.
"Kami keberatan yang mulia atas diperiksanya empat saksi tersebut karena ada di ruang persidangan sebelumnya," ujar Jaksa Darwis dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (6/7/2023).
Apa yang menjadi keberatan Jaksa mendapat reaksi dari tim kuasa hukum Terdakwa yakni Gregorius. Gregorius menyangkal, menurut dia keberadaan empat saksi di ruang sidang adalah saat sidang belum dimulai.
Jaksa Darwis kemudian menunjukkan bukti bahwa empat saksi tersebut ada di ruang sidang saat persidangan sedang mengagendakan keterangan saksi.
"Saya berkali-kali mengatakan kalau akan menjadi saksi mohon untuk meninggalkan ruang sidang," ujar Jaksa Darwis.
Majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarno pun akhirnya mengatakan bahwa keberatan Jaksa dicatat dan saksi tetap memberikan keterangan.
Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Terdakwa mendatangkan enam saksi dalam perkara ini, mereka adalah Andi Prayitno, Rudi Hartono, Rudi Mulyo Utomo, Surya Kencana Cipto, Suantoro Handoko, Vincent Handoko.
Saksi diperiksa secara terpisah, saksi pertama Andi Prayitno diminta untuk menjelaskan menjelaskan perbedaan perguruan, yayasan dan perkumpulan.
Saksi kemudian diminta untuk menjelaskan adanya rapat pada 7 November 2019 di gedung Sridjaja.
Saat itu dibahas tentang internal mereka yang berkembang di media sosial di whatsaap tentang uang arisan.
Kemudian saat itu juga dibahas tentang pengunduran diri Tjandra Sridjaja sebagai ketua DPP.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait