Usai sidang, Yunus Hariyanto Ketua Dewan Guru Perkumpulan mengatakan dari laporan polisi Liliana Herawati tanpa didukung bukti dan hanya sekedar kayalan belaka, sehingga sampai hari ini tidak jalan.
Bahkan penyidik bareskrim ketika itu sudah mengatakan saat wawancara: "sudah tamat LP Liliana", karena sesuai bukti Liliana sudah tidak punya legal standing lagi dan LPnya tidak didukung bukti.
"Sangat disesalkan akibat kerakusan Liliana dan kawan-kawan perguruan dihancurkan seperti ini, menggunakan massa bukan warga untuk demo. Sudah seharusnya dihukum seberat beratnya agar jera dan sadar," tutupnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait