Sidang Liliana Herawati, Jaksa Tolak Keterangan 4 Saksi Meringankan Terdakwa

Ali
Terdakwa Liliana Herawati dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (6/7/2023). Foto/Ali

Usai sidang, Yunus Hariyanto Ketua Dewan Guru Perkumpulan mengatakan dari laporan polisi Liliana Herawati tanpa didukung bukti dan hanya sekedar kayalan belaka, sehingga sampai hari ini tidak jalan. 

Bahkan penyidik bareskrim ketika itu sudah mengatakan saat wawancara:  "sudah tamat LP Liliana", karena sesuai bukti  Liliana sudah tidak punya legal standing lagi dan LPnya tidak didukung bukti. 

"Sangat disesalkan akibat kerakusan Liliana dan kawan-kawan perguruan dihancurkan seperti ini, menggunakan massa bukan warga untuk demo. Sudah seharusnya dihukum seberat beratnya agar jera dan sadar," tutupnya.



Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network