RUPS pertama harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum.
Keputusan RUPS sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat.
Dalam hal RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka waktu 60 hari setelah Perseroan memperoleh status badan hukum atau RUPS tidak berhasil mengambil keputusan secara bulat, setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul.
Persetujuan RUPS tidak diperlukan apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian Perseroan.
Cara Pengambil-Alihan Tanggung Jawab Oleh Perseroan Atas Perbuatan Hukum Direksi, Komisaris Dan Pemegang Saham Yang Dilakukan Demi Kepentingan Perseroan Sebelum Berstatus Badan Hukum.
Pintu masuk untuk menjawab isu hukum ini, akan dimulai dengan menguraikan pengertian pengertian organ perseroan yaitu:
Direksi, Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Komisaris, Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Pemegang saham, Pemegang Saham adalah para pihak yang telah memiliki kepemilikan saham di suatu perseroan/ perusahaan.
Apabila ada Perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, maka Perbuatan hukum tersebut hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait