Cara Pengambil-Alihan Tanggung Jawab Oleh Perseroan Atas Perbuatan Hukum Calon Pendiri Yang Dilakukan Demi Kepentingan Perseroan Sebelum Berstatus Badan Hukum.
Sebelum masuk ke metode peralihan tanggung jawab, akan dijelaskan terminology singkat perbedaan antara calon pendiri dengan pemegang saham. Colon pendiri perseroan adalah orang-orang yang bermaksud membuat kesepakatan untuk mendirikan sebuah perseroan. Sedangkan pemegang saham adalah pendiri yang yang mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan, menurut hukum setiap pendiri wajib mengambil bagian saham saat pendirian perseroan.
Contoh perbuatan hukum calon pendiri untuk kepentingan perseroan adalah pada saat pemesanan nama perseroan disini para pendiri membuat perikatan dengan notaris untuk memesan nama perseroan dan disana ada biaya yang harus dikeluarkan. Perbuatan hukum ini akan beralih menjadi tanggung jawab perseroan setelah perseroan mendapat status badan hukum, metode peralihanya sebagai berikut:
Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait