Bagaimana Cara Mengalihkan Tanggung Jawab Atas Perbuatan Hukum Calon Pendiri, Direksi-Komisaris?

SOLUSI HUKUM
Sujianto, SH, M.Kn

Untuk menyandang status badan hukum para pendiri atau kuasanya yang dalam praktik adalah notaris mengajukan permohonan pengesahan badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Ham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). 

Berdasarkan Pasal 7 angka 4 UU Perseroan Terbatas Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan. 

Jadi pada saat tanggal diterbitkanya Keputusan Tata Usaha Negara Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan oleh Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia di tanggal itulah sebuah perseroan menyandang status sebagai badan hukum.

Setelah sah menyandang status badan hukum, barang tentu perseroan harus mengambil alih tanggung jawab atas perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri, direksi, komisaris dan pemegang saham yang dilakukan demi kepentingan perseroan menjadi tanggung jawab perseroan. Tata cara peralihan tersebut diatur dalam Pasal 13 dan 14 UU Perseroan Terbatas.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network