SURABAYA, iNews.id - Akhir-akhir ini ramai tentang kasus selebgram Rachel Vennya dan Gaga Muhammad. Keduanya mendapat keringanan hukuman atas kesalahan yang mereka lakukan. Alasan keringanan tersebut yakni keduanya yang bersikap sopan selama persidangan.
Rachel Vennya dengan kasusnya yakni kabur ketika masa karantinanya pasca kepulangan dari New York. Menurut Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, ia seharusnya mendapat hukuman penjara maksimal satu tahun dan atau denda paling banyak 100 juta rupiah.
Kenyataannya, Rachel Vennya tidak dihukum penjara karena bersikap kooperatif saat persidangan sehingga dianggap sopan.
BACA JUGA:
Selebgram Rachel Vennya Dihukum 4 Bulan Penjara
Sementara itu Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad yang karena kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan kecelakaan. Ia didakwa Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun kemudian dirinya hanya dihukum 4,5 tahun penjara dengan alasan sopan dan masih muda.
Sapta Aprilianto, menyebut bahwa keringanan yang didapat oleh dua figur publik tersebut memang termasuk hak putusan hakim.
“Namun demikian hakim harus mempertimbangkan adanya keringanan hukuman secara ketat. Karena kalau hanya dengan alasan sopan lantas mendapat keringanan, maka itu tidak adil,” ujar Pakar Hukum Pidana tersebut.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) itu juga menganggap hakim mengutamakan sikap sopan untuk meringankan hukuman, akan mencederai nilai hukum.
“Hal itu tidak sesuai dengan nilai hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian,” tuturnya.
Faktor-Faktor yang Sesungguhnya dapat Meringankan Hukuman
Sementara itu mengenai faktor sebenarnya yang bisa meringankan hukuman seseorang yakni fakta-fakta hukum dan latar belakang terdakwa.
“Misalnya seperti terdakwa selama ini berkelakuan baik dan melakukan kesalahannya dengan tidak ada niat buruk, maka saya setuju jika mendapatkan keringanan hukuman. Memang secara formal bahwa undang-undang tidak mengatur keringanan yang demikian itu, namun hakim dapat mempertimbangkannya,” papar Sapta.
Meskipun dalam lingkup ada keringanan hukuman, namun terdakwa tetap akan mendapat putusan bersalah. Hanya saja memang hukumannya diringankan atau tidak menjalani hukuman penjara.
Sikap Bijak Ketika Tidak Puas dengan Putusan Hakim
Terkait beberapa kasus yang dirasa tidak adil seperti terjadi pada Rachel Vennya dan Gaga Muhammad, memang menimbulkan perbincangan di masyarakat. Hal itu menuai banyak kontra karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam hukum.
Namun mengenai rasa ketidakpuasan tersebut, Sapta menyebut bahwa hal itu berlaku sebagai hukum dan harus dihormati. “Jadi terdakwa hanya bisa mengajukan upaya banding atau kasasi terhadap putusan tersebut untuk kemudian dapat dilakukan peninjauan kembali,” terang Sapta.
Sementara itu apabila sikap hakim sudah dirasa melanggar kode etik, maka ada tindakan dari Komisi Yudisial (KY). “KY hanya terbatas pada kode etik dan tidak bisa merubah putusan hakim,” pungkasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait