Perlu diketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia.
Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara program jaminan sosial. Keberadaan lembaga ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja.
Jaminan sosial ini dijalankan berdasarkan prinsip gotong royong, yang artinya dana sepenuhnya didapat dari peserta, dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan peserta.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait