JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI soal kasus pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan tebu. Tiga kantor di Jawa Timur (Jatim) digeledah oleh tim penyidik.
Tiga kantor yang digeledah yakni mulai dari PTPN XI di Surabaya, Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo dan beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait kasus tersebut di Surabaya dan Malang. Penggeledahan itu dilakukan pada hari Jumat (14/7/2023).
"Tim Penyidik KPK pada hari Jumat telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jawa Timur," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (17/7/2023).
Ali mengatakan, sejumlah bukti telah ditemukan dari penggeledahan tersebut berupa bukti dokumen perihal transaksi jual beli lahan.
Dari lokasi tersebut telah ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara.
"Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," tambah Ali.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait