725 Mahasiswa KKN Reguler UM Surabaya Dilindungi BPJAMSOSTEK Surabaya

Ali Masduki
Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Surabaya Tahun 2023. Foto/Ali

SURABAYA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Karimunjawa memberikan perlindungan kepada seluruh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Surabaya Tahun 2023.  

Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis diserahkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat dan diterima Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Dr. M. Ridlwan, M.Pd., di Gedung At Tauhid Lt.13 Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (27/7/2023). 

Secara simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK (KPJ) diserahkan kepada Abdurahman Nafis (menempuh Prodi Bahasa Indonesia) dan Sri Amelia Kartika Dewi (menempuh Prodi S1 Keperawatan).

Pendaftaran mahasiswa magang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut, mengacu pada Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Kerja praktek KKN dan Magang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat mengatakan jaminan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas KKN, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sudah mengikutsertakan mahasiswa KKN pada BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ," katanya.

Pria yang akrab dipanggil Sonny ini menjelaskan, ada banyak manfaat yang diperoleh dengan mendaftarkan mahasiswa KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena dengan iuran yang terjangkau yakni Rp 16.800, bisa mengcover dua jaminan yakni JKK dan JKM. 

Apalagi begitu mahasiswa magang di sebuah kabupaten atau perusahaan, maka risiko yang dihadapi sama dengan karyawan atau pekerja pada umumnya.

"Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang dalam hal ini saat mahasiswa menjalankan aktivitas KKN, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, semua dapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK," terangnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network