SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kasus PT Hitakara mulai memakan korban. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya atas putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara yang diduga tak lazim.
Surat MA ini muncul karena ada pengaduan dari kuasa hukum Syamsurizal Nurhadi S.H bernomor tanggal 12 Juli 2023 bernomor 009/SRT/TIM ADV-Hitakara/2023 terkait pengaduan dan keberatan atas putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Atas surat tersebut, majelis hakim belum memberikan respon.
Surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya sendiri ditandatangani oleh Panitera DR Ridwan Mansyur, SH, MH. Surat bernomor PAN/HK.03.07/2023 itu memiliki tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Tim kuasa hukum PT Hitakara Syamsurizal Nurhadi S.H.
“Menindaklanjuti diposisi yang mulia Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2023 nomor 1373/SET.KMA/IB/VII/2023 menanggapi surat dari Sdr. Andi Syamsurizal Nurhadi S.H, Dk tanggal 12 Juli 2023 nomor 009/SRT/TIM ADV-Hitakara/2023 perlihal pengaduan keberatan terkait proses PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya nomor 63/Pdt-sus-PKPU/2022/PN.Niaga.SBY dimana patut diduga memiliki unsur suap di dalamnya,” bunyi surat tersebut seperti dikutip, Selasa (1/8/2023).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait