Dalam proses pengungkapan perkara pidana ini diperoleh fakta bahwa pelaku memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang didapatnya dari beberapa pihak tersebut, untuk kemudian digunakan sebagai konsumen yang seolah-olah hendak mengajukan permohonan pembiayaan.
Sedangkan dokumen BPKB beserta beberapa kelengkapan dokumen kendaraan lainnya, digunakan pelaku sebagai objek barang yang akan dibiayai.
FIF. Dok
Dalam aksi nya tersebut kedua pelaku sedemikian rupa melakukan upaya manipulasi, sehingga akhirnya dapat mengelabui Perusahaan untuk bersedia memberikan persetujuan atas pengjuan pembiayaan yang diajukan kedua pelaku, tetapi dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain sebagai konsumen; serta dokumen kendaraan yang ternyata adalah dokumen fiktif, sebagai objek pembiayaan. Akibat perbuatan tersebut perusahaan mengalami dampak kerugian materil.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait