SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, memvonis dua oknum pelaku penipuan dan pemalsuan data serta pelaku jual beli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ilegal. Kedua pelaku berinisial IN dan FF masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun dan selama 1 tahun 10 bulan.
Hal ini bermula dari laporan yang dilakukan oleh PT Federal International Finance (FIFGROUP) di kantor Cabang Sidoarjo 3 kepada pihak Kepolisian terhadap dua orang pelaku kejahatan tersebut; dengan tuduhan tindakan pidana penipuan, penggelapan serta manipulasi data/ dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Modus yang digunakan dalam melakukan kejahatan tersebut adalah dengan memanfaatkan beberapa dokumen yang diduga diperoleh pelaku secara melawan hukum, diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai dokumen utama dalam melakukan aksi kejahatannya.
Selain itu terdapat pula beberapa dokumen pendukung lain yang juga diduga palsu/ tidak sah, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut. Seluruh dokumen tersebut digunakan pelaku sebagai dasar pengajuan pembiayaan di kantor Federal International Finance (FIFGROUP) di kantor Cabang Sidoarjo 3.
Dalam proses pengungkapan perkara pidana ini diperoleh fakta bahwa pelaku memanfaatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang didapatnya dari beberapa pihak tersebut, untuk kemudian digunakan sebagai konsumen yang seolah-olah hendak mengajukan permohonan pembiayaan.
Sedangkan dokumen BPKB beserta beberapa kelengkapan dokumen kendaraan lainnya, digunakan pelaku sebagai objek barang yang akan dibiayai.
FIF. Dok
Dalam aksi nya tersebut kedua pelaku sedemikian rupa melakukan upaya manipulasi, sehingga akhirnya dapat mengelabui Perusahaan untuk bersedia memberikan persetujuan atas pengjuan pembiayaan yang diajukan kedua pelaku, tetapi dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain sebagai konsumen; serta dokumen kendaraan yang ternyata adalah dokumen fiktif, sebagai objek pembiayaan. Akibat perbuatan tersebut perusahaan mengalami dampak kerugian materil.
Atas kejadian ini, Kepala FIFGROUP Cabang Sidoarjo 3, Achmad Hamzani, menyatakan pihak nya akan mengevaluasi secara seksama kejadian ini dan juga proses pembiayaan di kantor Cabang yang dipimpinya guna mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Sementara kepada masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP; dirinya menghimbau agar lebih bijak dan waspada terhadap dokumen identitas pribadi, dan kendaraan milik pribadi.
"Jangan sampai digunakan oleh pelaku tindak kejahatan untuk melakukan tindak kejahatan seperti pada kasus ini. Kewaspadaan tersebut dapat dilakukan antara lain dengan tidak sembarang memberikan identitas pribadi dan kendaraan milik pribadi kepada pihak-pihak lain untuk tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sekalipun dengan imbalan-imbalan tertentu," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait