Modal Perseroan Yang Disetor Tidak Harus Dalam Bentuk Uang, Ini Penjelasannya?

SOLUSI HUKUM
Sujianto, SH, M.Kn

 Modal Disetor
Menurut M. Yahya Harahap modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Sedikit berbeda dengan M. Yahya Harahap, Prof Rudhi Prasetya tidak lagi membedakan antara modal ditempatkan dan modal disetor, karena menurutnya pasal 33 ayat 1 UU PT mewajibkan pada saat pendirian Perseroan modal ditempatkan yang sebesar 25% wajib disetor penuh, tidak boleh disetor Sebagian, dengan demikinan tidak ada lagi perbedaan antara modal ditempatkan dengan modal disetor.  

Penulis sependapat dengan pendapat Prof Rudhi Prasetya, tidak ada perbedaan pengertian antara modal ditempatkan dan disetor pada saat pendirian, maupun pada saat perseroan mengeluarkan saham simpanan untuk menambah modal, dimana dari setiap saham yang ditempatkan oleh perseroan kemudian diambil oleh pemegang saham wajib disetor penuh.
Sehingga istilah modal disetor dapat disimbulkan sebagai saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang saham pada saat pendirian perseroan atau pada saat perseroan menambah modal dengan mengeluarkan saham simpanan.

Dari uarain diatas memperkuat asumsi pada umumnya penyetoran saham dalam bentuk uang, tetapi dalam peraturan hukum perseroan di Indonesia dibuka peluang penyetoran atas modal dapat dalam bentuk lainya, baik berupa benda berwujud maupun benda tak berwujud misalnya mobil,mesen, merek, bangunan, tanah dan benda lain-lain yang memiliki nilai ekonomis yang dapat dinilai dengan uang atau dalam Bahasa umum disebut Inbreng. Inbreng didalam undang-undang perseroan diatur dalam Pasal 34 dengan mekanisme penyetoranya diatur sebagai berikut: 

Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam, status, tempat kedudukan, dan informasi lain-lain yang dianggap perlu dengan tujuan memperoleh kejelasan mengenai nilai penyetoran penyetoran.
Missal jika barang yang diserahkan berupa bangunan harus disebutkan nilai nominal bangunan berapa, letaknya di daerah mana, hak kepemilikanya harus milik calon pemegang saham, perijinanya lengkap atau tidak. 

Kejelasan nilai dan identitas bangunan ini penting karena bangunan tersebut akan dikonversi menjadi milik perseroan dan sebagai timbal baliknya calon pemegang saham akan mendapat jumlah lembar saham dengan nilai nominal dan prosentase sesuai dengan nilai barang yang di imbrengkan kedalam Perseroan. 
Penentuan nilai atas barang yang di inbrengkan nilainya ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Yang dimaksud nilai wajar adalah nilai yang sesuai dengan harga pasar. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network