Modal Perseroan Yang Disetor Tidak Harus Dalam Bentuk Uang, Ini Penjelasannya?

SOLUSI HUKUM
Sujianto, SH, M.Kn

Jika nilai pasar tidak tersedia, maka nilai wajar ditentukan berdasarkan teknik penilaian yang paling sesuai dengan karakteristik setoran, berdasarkan informasi yang relevan dan terbaik. Pemilihan metodelogi terbaik untuk menentukan nilai inbreng dimaksudkan agar nilai yang didapat tidak merugikan pihak lain.

Untuk menilai harga barang imbreng juga dapat mengunakan jasa ahli/ pihak ketiga yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dengan syarat KJPP tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Yang dimaksud Pihak ketiga/ahli yang tidak memiliki hubungan afilias adalah Pihak Ketiga/ahli yang tidak mempunyai:

hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan pegawai, anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham dari Perseroan;
hubungan dengan Perseroan karena adanya kesamaan satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris; 
 hubungan pengendalian dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
saham dalam Perseroan sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih. 

Jika yang disetorkan sebagai Imbreng dalam bentuk benda tidak bergerak missal tanah, maka penyetoran tersebut harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
Tujuan dari pengumuman di surat kabar, dimaksudkan untuk diketahui umum dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan atas penyerahan benda tersebut sebagai setoran modal saham, misalnya ternyata diketahui benda tersebut bukan milik penyetor.

Kesimpulanya modal yang akan disetor kedalam perseroan oleh pendiri/ pemegang saham tidak harus harus dalam bentuk fresh money, tetapi bisa dalam bentuk lainya berupa benda apapun yang mempunyai nilai uang, yang mekanisme penyetoranya diatur dalam pasal 34 UU Perseroan Terbatas.

Penulis :  Sujianto, SH, M.Kn
Kantor Hukum Oktavianto & Associates
Jalan Patua Nomor 21-C, Kota Surabaya
Kontak telpon/ WhatsApp :  0877-2217-7999
Email :  inewssurabaya.id@gmail.com

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network