Modal Perseroan Yang Disetor Tidak Harus Dalam Bentuk Uang, Ini Penjelasannya?

SOLUSI HUKUM
Sujianto, SH, M.Kn

Dalam pasal 32 ayat (1) Undang Undang Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007, disebutkan minimal modal dasar perseroan adalah 50.000.000, (lima Puluh juta Rupiah). Ketentuan ini telah dihapus dengan UU No 6 tahun 2023 Tentang cipta Kerja dimana Besaran modal dasar Perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri Perseroan. Dalam aturan baru tersebut besaran modal dasar perseroan menjadi hak mutlak dari pendiri.
Penghapusan batas minimal modal dasar perseroan ini bertujuan memberikan kesempatan yang seluas luasnya bagi IKM dan UKM yang ingin membangun usahanya dalam bentuk Perseroan Terbatas.

Modal Ditempatkan
Modal ditempatkan menurut Rudhi Prasetya adalah hasil perkalian antara jumlah saham yang diterbitkan dikalikan dengan nilai nominalnya. Sedangkan menurut M. Yahya Harahap modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar. 

Dari dua pendapat ahli diatas, dapat disimpulkan modal ditempatkan adalah sejumlah saham yang telah diterbitkan oleh perseroan yang telah diambil oleh pendiri atau pemegang saham dikalikan dengan nilai nominalnya yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi, dan saham itu telah diserahkan kepada pemegang saham untuk dimiliki. 
Berdasarkan Pasal 33 undang undang perseroan terbatas no 40 tahun 2007, paling sedikit 25 % dari modal dasar harus sudah ditempatkan dan disetor penuh oleh pendiri atau pemegang saham, yang penyetoranya harus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah pada saat pendirian.

Pasal 33 undang undang perseroan terbatas no 40 tahun 2007 jo Pasal 4 Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2021 hanya mewajibkan minimal 25% dari modal dasar perseroan wajib ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian, lantas bagaimana status sisa saham yang belum diambil oleh pendiri atau pemegang saham, dalam hal ini Rudhi Prasetya mengatagorikan saham yang belum diambil oleh pendiri atau pemegang saham disebut sebagai saham simpanan (saham portfolio), yang mana jika suatu saat perseroan membutukan tambahan modal maka saham yang masih tersimpan ini dapat diterbitkan oleh perseroan untuk ditawarkan kepada pemegang saham atau pihak lain apabila pemegang saham tidak mau mengambilnya.  

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network