Basis PDI Perjuangan Surabaya Digusur

Ali Masduki
Kader PDI Perjuangan Surabaya, mulai PAC, DPC, hingga Legislator DPRD termasuk Wakil Walikota Surabaya, Ir Armudji terlihat berada bersama warga dengan tuntutan: Tunda Proses Eksekusi!. Foto/Tangkapan Layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Basis PDI Perjuangan Surabaya di Kawasan RT/RW 02/02 Gang IVA Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya digusur, Rabu (09/8/2023) 

Juru Sita Pengadilan Negeri didampingi ratusan aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan alat berat diturunkan untuk mengeksekusi atau menggusur lahan yang ditempati sebanyak 29 Kepala Keluarga yang menempati lahan tersebut.

Warga yang tidak tahu-menahu terkait persoalan hukum, harus tergusur dari tempat yang ditinggali sejak tahun 1978 silam. Itu setelah muncul putusan inchrat Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 11/EKS/2021/PN.Sby Jo. Nomor : 944/Pdt.G/2019/PN.Sby tertanggal 9 Mei 2020.

Ironisnya, perwakilan warga baru mengetahui adanya rencana eksekusi saat diundang di Polrestabes Surabaya pada tanggal 3 Agustus 2023 kemarin. 

Surat bernomor : B/2808/VIII/OPS.4.5/2023 tertanggal 1 Agustus 2023 ini menyampaikan sosialisasi pra eksekusi atas kasus yang merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Proses eksekusi masih terjadi dilapangan. Tim Posko Pandegiling Surabaya, Kader PDI Perjuangan Surabaya, mulai PAC, DPC, hingga Legislator DPRD termasuk Wakil Walikota Surabaya, Ir Armudji terlihat berada bersama warga dengan tuntutan: Tunda Proses Eksekusi!.

Pertahanan tersebut dilakukan, mengingat Kawasan tersebut menjadi salah satu kantung basis Partai berlambang Kepala Banteng Moncong Putih yang kuat di wilayah Surabaya. 

Namun, proses eksekusi terus berlanjut setelah pihak Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya membacakan putusan eksekusi dilanjutkan dengan merangseknya apparat keamanan untuk membantu pengamanan pengosongan lahan.

Menurut Koordinator Posko Pandegiling Surabaya, Jagad Hariseno proses eksekusi yang dilakukan diduga sarat kejanggalan.

’’Sebab warga tidak tahu menahu persoalan hukum yang terjadi. Namun, tiba-tiba diberikan informasi pengosongan lahan yang sangat mepet,’’ katanya dilokasi.

Pihak Penggugat, dikatakan Jagad Hariseno dinilai mengesampingkan kemanusiaan dalam proses tersebut. 

Sebab, berdasar laporan masyarakat warga tidak pernah ada sosialisasi maupun informasi dari pihak penggugat terkait proses Peradilan yang dinilai masuk ke ranah gugatan perdata itu.

Mas Seno (Jagad Hariseno) menjelaskan advokasi hukum terkait persoalan masyarakat ini menjadi tanggung jawab bersama. Khususnya kader PDI Perjuangan Surabaya.’

"Sesuai perintah Ibu Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri untuk membela kepentingan masyarakat,’’ kata dia.

Selain bersama warga untuk meminta agar proses eksekusi ditunda, pihak Posko Pandegiling Surabaya menempuh jalur hukum.

"Sudah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri untuk gugatan dari masyarakat,’’ ujar Mas Seno.

 Ia juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya sebagai representasi negara untuk hadir dalam melindungi warga yang menjadi korban eksekusi.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network