Menurutnya, tindakan pemegang saham melakukan penjualan saham yang dimilikinya pada perseroan ketika dia mengetahui atau memperkirakan perseroan tidak dapat membayar utang-utangnya, dapat diduga kuat bahwa pemegang saham tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pasal 3 ayat 2 (b) UU PT, yaitu baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadinya.
Indikasinya adalah bahwa pemegang saham yang bersangkutan patut diduga telah mengetahui atau dapat memperkirakan perseroan tidak dapat membayar/melunasi utang-utangnya.
Disisi lain, perseroan telah mengikat perjanjian kredit dengan sebuah bank dengan perjanjian bahwa selama kredit berlangsung tidak boleh ada perubahan susunan pemegang saham, karena pertimbangan bank memberikan kredit antara lain dan terutama karena para pemegang saham ini adalah orang kaya yang tentu baik langsung maupun tidak langsung adalah pengendali perseroan yang meminjam kredit tersebut.
Begitu tahu perseroan mengalami kesulitan dalam mengembalikan atau melunasi kreditnya, kemudian para pemegang saham justru mengalihkan sahamnya dan membiarkan perseroan menghadapi PKPU dan jatuh pailit.
Adapun tuntutan terhadap pertanggung jawaban pemegang saham terkait perikatan yang dibuat atas nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2) UUPT menjadi ranah Peradilan Umum di Indonesia, karena persoalannya adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait